News Video

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Negara Senilai Rp. 8 Miliar

Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai(KPPBC) Teluk Nibung barang sitaan negara di halaman gudang Bea Cukai di Desa Bagan Asahan

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung barang sitaan negara di halaman gudang Bea Cukai di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis(19/10/2023).

Pemusnahan ini terdiri dari barang sitaan pakaian dan sepatu bekas, rokok, obat-obatan, dan bahan makanan.

Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nur Asan Ashari menjelaskan, sebanyak 783 balepress pakaian dan 94 balepress sepatu bekas.

"Untuk tembakau atau rokok, sebanyak 4 juta batang. Ban motor sebanyak 39, olahan makanan dan shampo ada 2 ribu, dan 15 kotak," ujar Ashari.

Katanya, pemusnahan ini berdasarkan dari penindakan Bea Cukai Teluk Nibung sejak Mei 2021 hingga Juni 2023.

"Total barang yang dimusnahkan ada Rp 8 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar," katanya.

Katanya, adanya masuk pakaian bekas ini, dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri, sehingga dapat merugikan pelaku usaha yang ada di Indonesia.

"Dalam peraturan menteri perdagangan nomor 51/M-DAG/Per/7/2015 ini melarang adanya kegiatan ekspor dan impor barang bekas," jelasnya.

Selain itu, ungkapnya, pemusnahan ini dilharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelanggar dan untuk di minimalisir masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.

"Setiap pemusnahan ini, selalu di dominasi oleh barang ilegal rokok, dan balepress pakaian bekas. Ini sudah menjadi arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas impor," katanya.

Sementara, dalam amatan tribun-medan.com, pemusnahan ini dilakukan dengan cara di bakar ke dalam lubang di Gudang Bea Cukai.

(cr2/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved