Berita Sumut

MIRIS, Demi Kuasai Harta Warisan, Pemuda di Labusel Tega Jebloskan Ibu Kandung ke Rumah Sakit Jiwa

Seorang wanita tua renta berinisial NS (62) di Labuhanbatu Selatan dijebloskan secara paksa ke rumah sakit jiwa oleh anak laki-lakinya.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Polres Labuhanbatu Selatan 
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan.   

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved