Mahasiswa Dirudapaksa Pemilik Kos
Pemilik Kos Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Robihari Agus, pemilik kos yang merudapaksa mahasiswi dikenakan pasal berlapis, karena usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku merampas ponsel korban.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi telah menangkap pelaku yang merupakan seorang mahasiswi salah satu universitas di Sumatera Utara berinisial N (18).
Pelaku yakni bernama Robihari Agus (24), yang merupakan warga Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.
Baca juga: BREAKING NEWS, Mahasiswi di Medan Diduga Dirudapaksa Pemilik Kos Tempat Korban Tinggal
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan rudapaksa terhadap korban pada Selasa (17/10/2023) kemarin.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penangkapan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Jumat (20/10/2023).
Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan sudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.
Baca juga: Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi Ditetapkan sebagai Tersangka
Fathir menyampaikan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma dan perlu menjalani perawatan khusus, dengan dibantu juga dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sumut.
"Untuk korban saat ini sudah dalam perawatan. Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, tim khusus juga di bentuk untuk melaksanakan trauma healing kepada korban," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.