Berita Medan

PT KAI Divre I SU Amankan Aset Berupa Rumah Perusahaan di Jalan Sutomo Medan, Kini Dipasangi Plang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melakukan penertiban terhadap aset milik PT KAI pada Sabtu (21/10/2023).

|
HO
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara saat melakukan penertiban terhadap aset milik PT KAI berupa rumah yang berada di jalan Sutomo No.7 (DW 109) Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, serta 6 kios yang berada di area lahan rumah perusahaan tersebut pada Sabtu (21/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melakukan penertiban terhadap aset milik PT KAI pada Sabtu (21/10/2023).

Kali ini aset yang ditertibkan berupa Rumah Perusahaan yang berada di Jalan Sutomo No 7 (DW 109) Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, serta 6 kios yang berada di area lahan rumah perusahaan tersebut. 

Baca juga: Penyitaan Aset PT KAI di Jalan HM Yamin Ricuh, Ada Simpatisan Partai Lempari Petugas 

Penertiban dengan tindakan pengosongan rumah ini dilakukan PT KAI Divre I Sumatera Utara berdasarkan adanya tindakan penyerobotan aset Rumah Perusahaan milik KAI oleh perorangan yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI. 

Adapun aset berupa Rumah Perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.280 m2, luas bangunan 250 m2 dan alas hak Groundkaart No. IJ.1.3.5.e.

Sebelum dilakukan penertiban aset, PT KAI Divre I telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan kepada PT KAI.

Namun justru penghuni Rumah Perusahaan tidak ada itikad baik untuk melakukan kontrak persewaan aset.

Penghuni rumah perusahaan juga tidak mengindahkan surat peringatan I, II, dan III dan Surat Pemberitahuan I, II dan III yang telah dilayangkan PT KAI Divre I SU, hingga akhirnya dilakukan penertiban pada hari ini. 

"Hari ini PT KAI Divre I SU melakukan penertiban atas aset berupa lahan dan Rumah Perusahaan. Penertiban ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut," ucap Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin, Sabtu (21/10/2023).

Penertiban dilakukan oleh PT KAI dengan dibantu aparat kewilayahan, beserta TNI dan Polri dengan total 167 personel.

Penertiban yang dilakukan PT KAI Divre I SU ini sendiri mempunyai payung hukum dan sudah sesuai dengan Surat Edaran Meneg BUMN No. SE-09/MBU/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Aset BUMN

Kemudian, Surat KPK Nomor: R-1027 H/01-12/03/2009 TANGGAL: 17 Maret 2009 Perihal: Tindak lanjut penertiban barang milik negara (BMN), Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2014 Tanggal 10 September 2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN

Surat KPK Nomor: R4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 Tanggal 13 April 2013 Tentang Pedoman Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah,

Baca juga: PT KAI Tambah Jadwal Kereta Api Jurusan Siantar-Medan, Kini Dua Kali Sehari

Dan Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.VP.DV.1./KL.501/1/6/DV.1-2021 Tanggal 22 Januari 2021 Perihal: Pembetukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan Divisi Regional Divre I Sumatera Utara;

"PT KAI Divre I SU komitmen, serius dan fokus dalam menjaga aset negara. Dan akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," tutup Anwar.

(cr10/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved