CPNS 2023
Jumlah Soal dan Rincian Materi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023
SKD merupakan seleksi berbentuk tes yang harus dijalani oleh pelamar untuk posisi administrasi.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Pada tanggal 9 hingga 18 November 2023, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan dilaksanakan.
SKD merupakan seleksi berbentuk tes yang harus dijalani oleh pelamar untuk posisi administrasi.
SKD terdiri dari tiga jenis soal yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Setiap jenis soal terdiri dari jumlah soal yang berbeda.
Berikut informasi lebih lanjut mengenai TWK, TIU, dan TKP.
Tes Wawasan Kebangsaan
TWK terdiri dari 30 pertanyaan yang menguji pengetahuan dan kemampuan Anda dalam mempraktikkan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar-pilar kebangsaan, dan bahasa Indonesia.
Tes Intelegensia Umum
TIU menguji kemampuan verbal (analogi, silogisme, analisis), kemampuan berhitung (berhitung, mengurutkan, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, pertidaksamaan, deret). Tes ini terdiri dari 35 pertanyaan.
Tes Karakteristik Pribadi
TKP terdiri dari 45 pertanyaan tentang perolehan pengetahuan dan keterampilan dalam pelayanan publik, jaringan, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan kontra radikalisasi.
Nilai Ambang Batas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah menetapkan nilai ambang batas SKD CPNS, dimana masing-masing kategori memiliki ambang batas yang berbeda: untuk kategori umum, ambang batasnya adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, 166 untuk TKP, dan nilai kumulatif maksimal 550.
Sementara itu, kategori Penghargaan dan Diaspora tidak memiliki ambang batas untuk TWK dan TKP, namun ambang batas untuk TIU adalah 85, dengan nilai kumulatif minimum 331.
Kategori Disabilitas dan kategori Putra-Putri Papua juga tidak memiliki ambang batas untuk TWK dan TKP, namun ambang batas untuk TIU adalah 60 poin, dengan nilai kumulatif minimal 286 poin.
Jadwal Tes Terbaru CPNS 2023
1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023.
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023.
3. Seleksi Administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023.
5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023.
6. Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023.
7. Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023.
8. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023.
9. Penarikan Data Final: 29 - 31 Oktober 2023.
10. Penjadwalan SKD CPNS: 1 - 4 November 2023.
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPS: 5 - 8 November 2023.
12. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 - 18 November 2023.
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 - 19 November 2023.
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 - 22 November 2023.
15. Masa Sanggah: 23 - 25 November 2023.
16. Jawab Sanggah: 23 - 27 November 2023.
17. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023.
18. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November - 2 Desember 2023.
19. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023.
20. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023.
21. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023.
22. Penarikan Data Final: 9 - 10 Desember 2023.
23. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023.
24. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023.
25. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023.
26. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024.
27. Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024.
28. Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024.
29. Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024.
30. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024.
31. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024.
32. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024.
33. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.