Berita Medan

Seorang Wanita Pengedar Sabu dan 6 Pengguna Narkoba Diamankan Polres Pelabuhan Belawan

Dimana dari penggerebekan tersebut tujuh pelaku berhasil diamankan, terdiri dari lima laki-laki dan dua pria. 

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Satreskoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan Satu pengedar dan enam pengguna Narkoba di Jalan Besar Bagan Lorong Masjid, gang Imam, lingkungan IV, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Kamis (19/10/2023) lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Besar Bagan Lorong Masjid, gang Imam, lingkungan IV, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan. 

Penggerebekan yang dipimpin Kasat narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang itu dilakukan pada kamis (19/10/2023) sore yang lalu.

Dimana dari penggerebekan tersebut tujuh pelaku berhasil diamankan, terdiri dari lima laki-laki dan dua pria. 

Adapun identitas para pelaku yang diamankan adalah, Sri Wahyuni, Atika Sari, Muliadi, Ahiyar Eldin, Nurdin, Adi Sah Putra, dan Heru Gunawan Sihombing. 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan dari ketujuh pelaku yang diamankan itu, terdapat satu pengedar narkoba.

Yang mana dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu sabu. 

Sementara tersangka lainnya, diduga hanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. 

"Sri Wahyuni (37) sebagai pengedar, ditemukan satu buah plastik bening ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3.53 gram. Satu buah dompet merah besar dan dompet merah kecil, dua pipet runcing, satu ball plastik klip kosong, satu plastik asoy hitam berisi plastik klip kecil dan uang tunai Rp. 650 ribu rupiah," Ucap Josua dalam keterangan rilis yang diterima Tribun Medan, Minggu (22/10/2023). 

Lanjut kata Josua, pengakuan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba itu, ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seorang wanita di Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Awalnya,tersangka mengaku mendapatkan sabu sabu itu sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 600 ribu rupiah. 

"Pengakuan Sri Wahyuni (Bandar Sabu), ia mendapat barang sabu dari seorang wanita bernama Wulan, sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 600 ribu rupiah dan menjual kembali narkoba itu dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100 Ribu rupiah per-gramnya. Dan ia telah berjualan sabu-sabu selama tiga bulan terakhir," Tutupnya. 

(Cr29/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved