Berita Viral
Yosef Pembunuh Istri dan Anak di Subang Ngotot Tak Bersalah, Wajah Santai Yosef saat Ditahan Disorot
Yosef Hidayah tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang ngotot tak bersalah. Ekspresi santainya pun disorot
TRIBUN-MEDAN.COM – Yosef Hidayah tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang ngotot tak bersalah.
Adapun wajah santai Yosef Hidayah juga disorot kala diborgol dan digiring ke Mapolda Jabar untuk diperiksa.
Seperti diketahui sebelumnya, pengakuan M. Ramdanu atau Danu yang merupakan saksi sekaligus tersangka menyibak kembali kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang sempat mangkrak selama dua tahun.
Karena pengakuannya, Yosef Hidayah, istri keduanya Mimin, dan dua anak tiri Yosef dari Mimin, yakni Arighi dan Abi, ditetapkan tersangka pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu.
Kasus tersebut sempat menuai sorotan karena kesadisan dari si pelaku.
Polisi kala itu juga kesulitan mencari siapa orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan Tuti dan Amalia karena tidak ada saksi melihat langsung. Pelakunya misteri.
Hingga dua tahun berlalu Danu membuat pengakuan mengejutkan.
Ia mengaku terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kepada polisi, Danu mengaku yang menemani Yosep ke tempat kejadian perkara atau rumah korban, yang tak lain istri pertama Yosef dan anak kandungnya sendiri.
Ia mengambilkan golok yang kemudian digunakan Yosef untuk mengeksekusi korban.
Danu juga sosok yang membersihkan lantai yang penuh darah dan memaskkan baju ke kamar mandi.
Hal itu membuat polisi kesulitan dalam penyelidikan.
Namun, situasinya kini berbeda. Danu yang dinilai sebagai saksi kunci untuk mengungkap kasus itu memilih kooperatif dan membongkar siapa dalang pembunuhan.
Polisi langsung menetapkan polisi bertindak cepat. Mereka langsung melakukan penggeledahan di kediaman Yosef.
Kemudian mengamankan Yosef, istri keduanya Mimin, dan anak tiri Yosef dari Minin, yakni Arighi dan Abi.
Polisi bergerak cepat dengan menggelar prarekonstruksi di TKP, Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 23.00.
Dalam pra rekonstruksi, tersangka Danu menunjukkan lokasi-lokasi tempat para pelaku mengeksekusi korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di dalam rumah tersebut.
Baca juga: Meski Berduka, Syah Afandin Tetap Menjalankan Aktivitas Sebagai Kepala Daerah, MoU sama SPN Hinai
Baca juga: Yunarto Tuding Pengusungan Gibran Jadi Cawapres Bermula dari Gagalnya Jokowi 3 Periode:Agar Berkuasa
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan pra rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat secara langsung gambaran di TKP.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, pihak penyidik mengamankan satu buah ember yang digunakan Danu untuk membersihkan TKP setelah terjadi pembunuhan.
"Kami hanya bawa satu buah ember yang digunakan oleh Danu untuk membersihkan TKP pascapembunuhan terjadi," katanya.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, menyebut kliennya hingga kini tidak mengakui sebagai pembunuh Tuti Suhartini (55) istrik pertama dan Amalia Mustika Ratu, anak kandungnya.
Tak hanya Yosef, Mimin, Abi, dan Arighi juga mengatakan hal yang sama. Mereka membantah tuduhan Danu.
"Pengakuan Danu, dia diajak Pak Yosef datang ke TKP, di sana sudah ada Bu Mimin Arighi dan Abi, tapi saksi menolak keterangan Danu.
Bahkan Abi dan Arighi ngaku belum pernah ketemu (dengan Danu)," kata Rohman, Jumat (20/10/2023).
Yosef merupakan suami dari korban pembunuhan di Subang, pada 18 Agustus 2021.
Saat Polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka, Rohman sempat meminta bukti surat penangkapan dan penetapan tersangka.
"Dari penetapan tersangka dan penangkapan didasarkan keterangan sepihak Danu," ujar Rohman.
Menurutnya, kalau keterangan Danu valid seharusnya tidak perlu datang ke Polda untuk menyerahkan diri.
"Di Polres sudah terjadi, tapi karena banyak pertimbangan dan mempertanyakan keterangan Danu, Polres Subang tidak berani menetapkan tersangka, tapi karena Danu langsung bersama pengacara datang ke Polda Jabar dan diterima," katanya.
Baca juga: GIBRAN - Antara Ikhlas dan Tidak Ikhlas - Politik Jokowi: Untuk Persatuan Indonesia Menuju Emas 2045
Baca juga: Luka-luka dan Sesak Napas, Pak Ogah di Medan Ini Ngaku Ditangkap Polisi Lalu Disiksa di Dalam Truk
WAJAH Santai Yosef saat Ditahan, Istri Muda Malah Bersyukur
Istri muda Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih (Mimin Tinarsih), salah satu sosok yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, istri muda Yosef Hidayah itu pun muncul ke publik.
Tersangka Danu dan Yosef sudah dilakukan penahanan di Polda Jawa Barat.
Sedangkan Mimin dan dua anaknya dikenai wajib lapor.
Dikutip dari Tribunjabar, Mimin dan kedua anaknya, Arighi dan Agil Aulia, merasa kaget tiba-tiba pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 04.30 WIB rumahnya digerebek puluhan polisi.
Puluhan polisi datang ke rumah Mimin langsung mendobrak rumahnya dan memeriksa semua isi rumah.
Mimin dan kedua anaknya beserta Yosef langsung diborgol dan digiring ke Mapolda Jabar untuk diperiksa.
Pada hari itu juga, Mimin bersama kedua anaknya dan Yosef Hidayah langsung ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Dirkrimum Polda Jabar.
Penetapan tersangka terhadap Mimin dan kedua anaknya beserta Yosef berdasarkan pengakuan Danu, yang sejak Senin (16/10/2023) telah menyerahkan diri dan mengakui dirinya terlibat pembunuhan Tuti dan Amalia. Danu juga mengaku mengetahui semua yang terjadi di malam pembantaian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Tentunya saya dan kedua anak serta keluarga sangat shock dengan penggerebegan yang terjadi diwaktu Subuh pada hari Selasa kemarin," kata Mimin saat ditemui awak media di kediamannya, di Desa Cijengkol Kecamatan Sagalaherang, Kamis (19/10/2023) malam
Mimin mengaku diperiksa seharian di hari penangkapan dirinya bersama kedua anaknya bersama Yosep.
"Saya dan kedua anak saya diperiksa penyidik seharian di Polda Jabar dan langsung ditetapkan tersangka berdasarkan pengakuan sepihak Danu," ucapnya.
Mimin juga mengaku bersyukur, sekalipun ditetapkan tersangka namun tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
"Alhamdulillah, sampai malam ini saya dan kedua anak saya masih dalam keadaan sehat dan berada di rumah sekalipun sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan dan hanya wajib lapor," ujarnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.