Ada 7 Laporan, Anwar Usman Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus Ipar Jokowi Diminta Mundur

melaporkan hakim yang sampaikan pendapat berbeda dalam perkara nomor 90 soal batas usia capres-cawapres, hingga permintaan Anwar Usman mundur

Editor: Jefri Susetio
kompas tv
Klarifikasi Ketua MK terkait polemik putusan batas usia minimal capres-cawapres dan pembentukan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (23/10/2023). (kompas tv) 

TRIBUNMEDAN.COM- Juru Bicara Bidang Perkara sekaligus Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan, sudah ada tujuh laporan yang masuk ke MK, Senin (23/10/2023).

"Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan. Dan tadi saya juga mendapat informasi saya belum tahu benar atau tidak, ada 13 laporan itu tapi belum masuk sampai sekarang," ujar Enny dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Adapun laporan tersebut datang dari kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang punya perhatian terhadap pemilu.

Baca juga: MENANTU PRESIDEN Joko Widodo Dukung Prabowo dan Gibran Pada Pilpres 2024, Bobby: Sukses Selalu

 

Para pelapor mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, laporan yang meminta pengunduran diri hakim MK yang sidangkan UU batas usia capres-cawapres, permintaan segera membentuk MKMK.

Kemudian melaporkan hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara nomor 90 soal batas usia capres-cawapres, hingga permintaan Anwar Usman mundur dari posisi Ketua MK.

"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, terus juga ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakim juga di situ. Juga ada permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk laporan kepada hakim yang menyampaikan dissenting opinionnya," ungkap Enny.

MK sendiri sebelumnya mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc sebagai respons laporan masyarakat yang masuk soal dugaan pelanggaran kode etik kehakiman.

Keanggotaan MKMK ini telah disepakati dalam majelis permusyawaratan hakim.

MKMK akan diisi mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Enny menerangkan bahwa komposisi anggota MKMK ini sebagaimana ketentuan Pasal 27 a UU MK di mana keanggotaannya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.

Baca juga: RESPONS Ganjar-Mahfud Usai Prabowo Pilih Gibran Menjadi Cawapres, Sebut Siap Bertarung di Pilpres

 

Adapun Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus memahami kelembagaan MK, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif.

Enny pun menyatakan MKMK dibentuk selain karena banyaknya laporan masyarakat, juga berdasarkan perintah UU MK, dengan tugas mengadili jika terjadi persoalan dugaan pelanggaran, termasuk temuan.

"Jadi MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah undang-undang sebagai bagian dari kelembagaan yang dimintakan UU khususnya Pasal 27 (a) untuk memeriksa, termasuk mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dugaan pelanggaran, termasuk kalau ada temuan," ungkap Enny.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Terima 7 Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim hingga Minta Anwar Usman Mundur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved