Berita Viral

Daftar Fasilitas Mewah Dinikmati Keluarga Rektor Udayana dari Hasil Pungli SPI Maba Jalur Mandiri

Sejumlah fasilitas mewah yang dinikmati keluarga Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara dari hasil endapan pungli SPI maba jalur mandiri di Bank-bank

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Daftar sejumlah fasilitas mewah yang dinikmati keluarga Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dari hasil endapan pungli SPI maba jalur mandiri. 

Lantas, bagaimana Rektor Unud cs mempermainkan hal tersebut hingga korupsi Rp 335 miliar dari SPI mahasiswa baru jalur mandiri.

Adapun modus Rektor Unud Cs yakni besaran sumbangan atau SPI dijadikan dasar untuk menentukan kelulusan mahasiswa.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka, Universitas Udayana.

Dikatakannya, I Nyoman Gde Antara pernah mewajibkan calon mahasiswa menentukan nominal uang pangkal sebelum mendaftar.

Modus Rektor Univeristas Udayana (Unud) cs korupsi Rp 335 miliar dari sumbangan mahasiswa jalur mandiri.
Modus Rektor Univeristas Udayana (Unud) cs korupsi Rp 335 miliar dari sumbangan mahasiswa jalur mandiri. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Padahal semestinya, kata dia, besaran SPI tidak dijadikan dasar untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa.

“Calon mahasiswa yang ingin mendaftar harus menentukan dulu besarannya sumbangan, harus dipilih dulu, baru bisa terbuka ke halaman berikutnya,”

“Di situ ditentukan, nanti ada di beberapa fakultas itu aplikasinya menyala dalam jumlah-jumlah tertentu,” ucapnya dilansir Tribun-Medan.com dari BBC News Indonesia.

“Itu harus disetor dulu, diverifikasi setorannya, baru bisa mengunggah ke halaman berikutnya. Jadi kalau kita tidak bayar, tidak pilih sumbangan itu, tidak bisa mendapatkan nomor pendaftaran,” sambungnya.

Terkait apakah mahasiswa yang pada akhirnya diterima adalah yang bersedia dengan membayar dengan nominal tertinggi, Putu enggan menjawabnya karena merupakan materi penyidikan.

Penyidik juga menemukan adanya penarikan SPI pada program studi yang tidak tercantum dalam surat keputusan rektor.

Padahal, surat keputusan rektor menjadi landasan penting dalam pemungutan uang pangkal.

Selain itu, pemanfaatan dana SPI yang semestinya untuk pengembangan sarana-prasarana institusi juga disebut tidak sesuai peruntukannya.

“Sehingga (penggunaannya) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dari situ penyidik berkeyakinan menetapkan para tersangka ini,” papar dia.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved