Berita Sumut

Dua Remaja Penganiaya dan Perampas Uang Pengemis Disabilitas Ditangkap, Pelaku Positif Narkoba

Dua remaja berinisial A alias RS (18) dan RJ (13) yang merupakan pelaku penganiayaan dan perampasan uang milik pengemis disabilitas ditangkap.

|
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno memimpin press rilis penangkapan dua pelaku penganiayaan dan perampasan uang pengemis, Senin (23/10/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dua remaja berinisial A alias RS (18) dan RK (13) yang merupakan pelaku penganiayaan dan perampasan uang milik pengemis disabilitas ditangkap Polres Pematang Siantar pada Senin (23/10/2023) siang.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan bahwa kedua pelaku ternyata positif narkoba.

Baca juga: VIRAL Dua Pemuda Rampok Penyandang Disabilitas di Siantar, Aksinya Terekam CCTV Toko

AKBP Yogen pun menjelaskan ikhwal perampokan tersebut terjadi setelah kedua pelaku yang beraktivitas malam hari, termasuk pelaku RJ yang sudah putus sekolah, kemudian melihat korban Marado Hutapea tertidur pulas dengan memegang beberapa lembar uang. 

Kolase Foto. M Hutapea, penyandang disabilitas yang biasa mengemis di depan Toko Roti oleh-oleh Khas Siantar, Roti Ganda, dirampok oleh dua orang pemuda, Minggu (22/10/2023) pagi. Tangkapan layar aksi perampokan yang dialami M Hutapea.
Kolase Foto. M Hutapea, penyandang disabilitas yang biasa mengemis di depan Toko Roti oleh-oleh Khas Siantar, Roti Ganda, dirampok oleh dua orang pemuda, Minggu (22/10/2023) pagi. Tangkapan layar aksi perampokan yang dialami M Hutapea. (HO)

Kedua pelaku ini pun memanfaatkan kesempatan korban yang difabel untuk mengambil uang tersebut. Keduanya bahkan dengan tega menganiaya Marado. 

"Dua orang pelaku melihat korban tertidur sambil memegang uang sekitar Rp 200 ribu dan ada niat dari kedua pelaku untuk mengambil uang tersebut sehingga keduanya melakukan penganiayaan dengan menarik jaket, memukuli dan menginjak-injak," jelas Yogen, Senin (23/10/2023).

"Korban yang tidak dapat bertahan kemudian melepas uang yang diambil pelaku. Kedua pelaku kita amankan, terpisah. Pelaku berusia 13 tahun diamankan di sekitar lokasi," sambungnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku merampas uang korban untuk kebutuhan sehari-hari.

"Alasannya kebutuhan sehari-hari ya," ujarnya.

Atas perbuatannya, terang Yogen, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun khusus RJ yang masih berusia di bawah umur, Polres Pematang Siantar akan mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. 

Baca juga: Pelatihan Wirausaha Bagi Disabilitas, Sudah Buka Usaha Jahit Hingga Menjual Kopi Sidikalang Asli

Sementara itu, korban Marado Hutapea merupakan perantau di Siantar dan asli dari Tarutung, Tapanuli Utara. 

"Korban sehari-hari bekerja sebagai pedagang barang bekas, tinggal di emperan dan mengais uang dari kegiatan tersebut," kata Yogen. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter     

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved