Berita Medan

Komplotan Maling Pembobol Gudang Diringkus Polisi, Sudah Beraksi Puluhan Kali, Ini Tampang Pelaku

Polrestabes Medan meringkus lima orang komplotan pencuri yang beraksi di kawasan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

|
HO
Tampang para pelaku ketika diamankan polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan meringkus lima orang komplotan pencuri yang beraksi di kawasan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, para pelaku yang ditangkap ini merupakan empat orang pelaku maling dan satu orang penadah.

Baca juga: Aksi Komplotan Maling Curi 2 Sepeda Motor Sekaligus di Indekost Medan, Korban Langsung Lapor Polisi

Ada pun identitas dari para pelaku yakni, Awalludin Lubis (39) warga Jalan Benteng Hilir, Kecamatan Percut Seituan, Ramadani Sutopo (33) warga Jalan Bersama, Kecamatan Percut Seituan.

Sulaiman (33) warga Jalan Balai, Kecamatan Medan Sunggal, Norman Simanungkalit (51) warga Jalan Kenduri Ujung, Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara satu orang lagi yang merupakan penadah bernama Aldo Andika Pranata Surbakti (24) warga Jalan Pasar I, Tambakrejo, Kecamatan Percut Seituan.

"Pata pelaku ini mengambil barang-barang berupa 40 set baling-baling kipas angin yang ditaksir harganya Rp 100 juta," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (25/10/2023).

Ia menyampaikan, aksi pelaku ini terjadi di sebuah gudang di Jalan HM Saman, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, pada Sabtu (23/10/2023) kemarin.

Kejadian pencurian ini pun langsung dilaporkan oleh korbannya bernama Agus Salim ke Polrestabes Medan.

"Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku termasuk satu orang penadahnya," sebutnya.

Katanya dari hasil pemeriksaan, kepada polisi para pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian ini lebih dari 20 kali.

Baca juga: VIRAL!, Detik-detik Komplotan Emak-emak Curi Kalung Emas di Toko Perhiasan, Aksinya Terekam CCTV

"Pengakuannya dari bulan April kemarin sampai dengan bulan Oktober dan ini baru tertangkap," ungkapnya.

Lebih lanjut Fathir menjelaskan, setelah melakukan pencurian para pelaku ini menjual hasil kejahatannya kepada pelaku Aldo yang kini juga sudah di tahan.

"Kepada para pelaku akan tetap kami lakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kita tidak mentolerir aksi-aksi kejahatan khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved