Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama BSK Laksanakan FGD Terkait Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Andi Nurka bersilaturahmi ke Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Andi Nurka bersilaturahmi ke Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Andi Nurka bersilaturahmi ke Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut, Rabu (25/10/2023).

Pada lawatan ini, mereka diterima Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan.

"Kedatangan kami dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari rekan-rekan yang turun langsung memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga kami bisa mengindentifikasi faktor pendukung dan penghambat," ujar Andi.

Baca juga: Ratusan Siswa SMP Muhammadiyah 57 Medan Kunjungi LPKA Medan, Mereka Saling Berbagi Kisah Hidup

 

Selain itu, mereka juga pengin tahun proses pemberian layanan sehingga bisa membantu BSK Kementerian Hukum dan HAM dalam merumuskan startegi implementasi pengelolaan pelayanan kedepannya.

Apalagi, mereka mau gelar acara Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 15 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2021 tentang kekayaan intelektual.

Maka dari itu, diharapkan muncul berbagai masukan dalam meningkatkan pelayanan publik.

Lalu, wujudkan tata kelola kebijakan publik yang sistematis, terencana dan objektif.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved