Berita Medan

Boasa Simanjuntak Jadi Tersangka Usai Sebarkan Hoaks, Terancam 6 Tahun Penjara 

Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

|
HO
Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan ketika ditangkap Personel Satreskrim Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korbannya bernama Lamsiang Sitompul.

Baca juga: Kondisi Luhut Sudah Mulai Membaik, Pesannya: Tidak Usah Percaya Foto-foto Hoaks yang Bertebaran

Boasa dilaporkan Lamsiang Sitompul sejak 5 Agustus 2023 dengan nomor laporan STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut

Katanya, informasi hoaks itu disampaikan oleh tersangka melakukan video yang diunggahnya melalui akun TikTok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_1, pada Jumat (28/7/2023) silam.

Boasa memposting video dengan judul, "Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani."

Postingan itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Boasa Simanjuntak, yang melaporkan adalah perwakilan dari kelompok (Lamsiang)," kata Fathir kepada Tribun Medan, Jumat (27/10/2023).

Ia menyampaikan, penetapan tersangka tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari tiga ahli.

"Tersangka ini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian," sebutnya.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Binjai Curiga Beras Bulog di Pasar Murah Mengandung Plastik, Pemko Sebut Hoaks

Fathir menuturkan, atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

Dari tangannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone android yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi tersebut.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara," pungkasnya.

Postingan di Akun TikTok

Ketua Umum Horas Bangso Batak atau HBB, Lamsiang Sitompul, melaporkan Boasa Simanjuntak karena telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Menurut Lamsiang, Boasa dilaporkan karena telah menyebarkan informasi hoaks melalui video yang diunggahnya di akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16, pada Jumat (28/7/2023) silam.

"Saya melihat di grup WhatsApp Perkumpulan Horas Bangso Batak, bahwa ada postingan dari Boasa Simanjuntak," kata Lamsiang dalam BAP yang diperlihatkannya kepada Tribun Medan, Jumat (27/10/2023).

"Lalu saya melihat di akun Tiktok Boasa_Sitombuk_16, ada tulisan mengatakan 'modus cari cuan aksi atau audensi dana dari mana, pertemuan Hotel Madani,"

"Juga dalam rekaman konten video ada mengatakan 'ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan, modus-modus kau buat narasi, kau buat pembodohan kepada masyarakat Aliansi Masyarakat Sumatera Utara melakukan unjuk rasa untuk menaikan pamor organisasimu',"

"Wala-walah cuan berapa, puiih picisan, dari mana biaya pertemuan, dari mana biaya tempat di hotel Madani, dana siapa, terus dana organisasimu. Nggak perlu kau buat narasi pembodohan, kau itu nggak ada apa-apanya dibanding saya'," sebutnya.

Katanya, karena konten dan ucapannya tersebutlah, ia pun langsung melaporkan Boasa Simanjuntak ke Polrestabes Medan.

"Yang kita laporan itu Pasal 28 dan Pasal 14, Undang-undang ITE," ucapnya.

Diungkapkannya, saat ini polisi telah menahan tersangka dan masih menjalani proses hukum.

Ia pun berharap agar kasus tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan polisi segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

"Sudah di tahan informasinya, tapi penyelidiklah. Harapan kita di proses sesuai dengan ketentuan hukum dan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu yang semestinya," ucapnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved