Pelaku Penyebaran Hoax

Sebarkan Hoax, Boasa Simanjuntak jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoax.

Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoax.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korbannya bernama Lamsiang Sitompul.

Katanya, informasi hoax itu disampaikan oleh tersangka melakukan video yang diunggahnya melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_1, pada Jumat (28/7/2023) silam.

Postingan itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Boasa Simanjuntak, yang melaporkan adalah perwakilan dari kelompok (Lamsiang)," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (27/10/2023).

Ia menyampaikan, penetapan tersangka tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari tiga ahli.

"Tersangka ini ditangkap dan di jerat dengan pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian," sebutnya.

Fathir menuturkan, atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

Dari tangannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone android yang di gunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi tersebut.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved