Viral Medsos

Jokowi dan Gibran Diserang Politisi PDIP, Luhut Turun Gunung dan Doakan Prabowo Presiden

Meski Sedang Pemulihan Luhut Turun Gunung Bela Jokowi yang Kini Diserang Politisi PDI, Doakan Prabowo Presiden.

Editor: AbdiTumanggor
foto dokumen
Presiden Joko Widodo bersama Luhut Binsar Panjaitan (kiri) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah Wali Kota Gibran Rakabuming Raka resmi dipilih Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU RI, pihak politikus PDIP menyerang habis-habisan Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. 

Mereka menyoroti manuver politik keluarga Jokowi. Mulai dari tudingan gagalnya Presiden Jokowi tiga periode hingga putusan MK yang melenggangkan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

Satu di antaranya politikus PDIP Masinton Pasaribu yang terus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang mengonfirmasi skenario terakhir menciptakan calon boneka di Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Masinton berangkat dari pernyataannya pada Juni 2022 lalu yang pernah menyebut ada 3 skenario dari kaum oligarki kapital.

Mulai dari skenario presiden 3 periode, kemudian setengah periode atau penundaan pemilu, dan skenario terakhir adalah menciptakan calon boneka jika Pemilu 2024 terlaksana.

"Saya bulan Juni 2022 lalu sudah menyampaikan ada 3 skenario yang saya bahasakan pada saat itu kaum oligarki kapital itu," kata Masinton dalam diskusi daring Polemik 'Suhu Politik Pasca Putusan MK' pada Sabtu (28/10/2023).

"Kalau kita lihat 3 periode tertolak, penundaan pemilu juga tertolak, kemudian melipir menggunakan tangan institusi negara yang sesungguhnya kita harapkan itu MK sebagai penjaga konstitusi kita," kata dia.

Sehingga menurut Masinton, ada upaya pelanggengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintahan saat ini, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Masinton pun meminta para pihak untuk melihat putusan MK ini bukan saat perkara itu diputuskan. Melainkan jauh sebelumnya yang ia sebut berawal dari tahun 2021.

"Jadi kita melihat ada upaya pelanggengan kekuasaan. Jadi kita melihat putusan MK itu dia tidak berdiri sendiri. Ini harus dilihat rangkaiannya, skenario itu. Tentu kalau saya lihat, kampanye ini dari 2021," kata Masinton dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: DULU Kebanggaan Sekarang PDIP Sindir Presiden Jokowi, Singgung Dinasti Politik: Ambisi Satu Keluarga

Sebagaimana diketahui dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan gugatan permohonan seorang mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru selaku pemohon.

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon di mana amar putusannya membolehkan seseorang maju sebagai capres-cawapres berumur di bawah 40 tahun dengan syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Atas putusan ini, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berusia 36 tahun, dipilih sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sejumlah pihak pun menyebut ada dugaan unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman, yang diketahui juga merupakan ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran.

"Apakah ada benturan kepentingan? Pertama, kita bisa 'membaca' dengan jelas bahwa yang akan diuntungkan langsung oleh putusan ini adalah Gibran Rakabuming, yang memiliki hubungan keluarga dengan Ketua MK," ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, Selasa (13/10/2023) lalu.

Baca juga: Adian Napitupulu Tuduh Jokowi Marah ke PDIP Gegara Permintaan 3 Periode Ditolak, Puan: Enggak Pernah

Partai Golkar Bela Gibran

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved