TRIBUNWIKI

INILAH Struktur dan Jajaran Pejabat di Rutan Kelas II B Kabanjahe

Saat ini, bangunan Rutan Kabanjahe terdiri dari tiga lantai mulai dari perkantoran hingga puluhan kamar untuk warga binaan.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan (dua kiri), foto bersama jajaran pejabat Rutan Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, terletak di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe.

Pascakerusuhan pada tahun 2020 lalu, saat ini gedung Rutan Kabanjahe yang dulunya hanya satu lantai kini sudah dilakukan perbaikan dan semakin besar.

Saat ini, bangunan Rutan Kabanjahe terdiri dari tiga lantai mulai dari perkantoran hingga puluhan kamar untuk warga binaan.

Puluhan sel yang ada di Rutan Kabanjahe, terdiri dari 30 sel untuk warga binaan pria, satu sel warga binaan wanita, dan satu kamar strap sel.

Rutan Kabanjahe, saat ini dikepalai oleh Chandra Syaputra Tarigan, S.H, M.H. Adapun para pejabat di jajaran Rutan Kabanjahe antara lain, dan tugas pokok yang diemban.

Kepala Subseksi Pengelolaan yang dijabat oleh Jonson Bangun

Adapun tugas pokok dari bagian ini, bertugas untuk melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan, rumah tanga, dan kepegawaian di lingkungan rutan.

Dimana fungsi yang diemban, mulai dari melakukan urusan kepegawaian dan keuangan, meelakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan yang dijabat oleh Sastra Barus

Sub Seksi Pelayanan Tahanan ini, mempunyai tugas untuk melakukan pengadministrasian dan perawatan, serta mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan.

Dimana, fungsi bagian ini ialah melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana atau anak didik.

Kemudian memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana atau anak didik.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, yang dijabat oleh Kamsen Bangun, S.H,

Kesatuan Pengamanan Rutan, mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban Rutan yang berfungi dalam hal melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana atau anak didik.

Selanjutnya melakukan pemeliharaan dan tata tertib, melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana atau anak didik.

Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan, membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.

Peran dalam menjalankan tugas dan fungsi Kesatuan Pengamanan Rutan yaitu, dipimpin oleh seorang Kepala dan membawahi petugas Pengamanan Rutan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Rutan.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved