Viral Medsos

Jeritan Tangis Bocah Perempuan 5 Tahun setelah Dirudapaksa oleh Dua Pria Teman Ibunya

Peristiwa rudapaksa tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku SK pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ilustrasi dua pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap polisi. 

Bahkan, di hadapan petugas, keduanya sama-sama tidak mengakui tuduhan ibu korban.

"Ibu korban menjelaskan, pada saat kejadian kedua pelaku RM dan SK, menunjukkan gelagat yang mencurigakan dengan bergantian memantau sang ibu saat masak di dapur," kata Randya.

Sementara dari pengakuan korban, ia sempat tertidur saat menonton TV dan pelaku RM langsung menyekapnya dengan lakban. RM kemudian melakukan hal tak senonoh kepada korban. 

"Pelaku SK juga melakukan perbuatan yang sama. Sesudah melancarkan aksinya, kedua pelaku meminta korban untuk memejamkan mata seolah-olah tertidur, sehingga tidak diketahui oleh ibunya yang saat kejadian sedang memasak di dapur," jelasnya.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Cabul Dibawah Umur, Pelaku Menutup Mulut Korban

Baca juga: Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved