Viral Medsos
Diungkap di Persidangan Detik-detik Imam Masykur Dibuang Posisi Kepala Hadap Bawah Menghantam Batu
Ketiga terdakwa ialah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur telah digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Ketiga terdakwa ialah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkapkan detik-detik Imam Masykur saat dibuang oleh 3 anggota TNI ke aliran sungai di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Upen mengatakan, korban yang sudah tewas usai disiksa itu mulanya dibawa oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir ke sebuah jembatan pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Terdakwa 2 (Heri Sandi) memilih beberapa lokasi yang sepi di sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Setelah menemukan jembatan yang sepi, terdakwa memberhentikan mobil untuk menurunkan jasad Imam," Kata dia dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Seluruh terdakwa kemudian turun dari kendaraan roda empat untuk bersama-sama membuang jasad Imam.
Mereka mulanya membawa jasad Imam turun dari bagasi mobil. Setelah itu tubuhnya digotong ke bibir jembatan dengan posisi kepala menghadap ke bawah.
"Jasad diarahkan ke pinggir sungai dengan posisi kepala dicondongkan ke arah bawah, sehingga jasad Imam langsung membentur besi jembatan dan batu sungai (setelah dibuang)," ungkap Upen.
Tak lama setelah itu, jasad Imam kemudian langsung hanyut begitu saja. Sebab, aliran sungai di lokasi pembuangan jasad tengah mengalir deras.
"Usai membuang jasad, ketiga terdakwa lalu kembali ke Jakarta melalui Tol Cipularang," imbuh Upen.

14 Kali Lakukan Kejahatan dan Raup Ratusan Juta Rupiah
Terungkap juga di persidangan bahwa ketiga oknum anggota TNI ialah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang membunuh Imam Masykur, disebut telah melakukan belasan aksi penggerebekan di toko obat ilegal.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"Bahwa sejak April 2022 hingga Agustus 2023 para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali," ujar salah satu Oditur Militer, Letkol (Chk) Upen Jaya Supena, di ruang sidang.
Penggerebekan toko obat, lanjut Upen, dilakukan para terdakwa sebagai modus untuk memeras para pemilik toko.
Pemilik toko yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang kemudian dimintai sejumlah uang dengan dalih tutup mulut.
Dari belasan penggerebekan, para terdakwa diketahui meraup keuntungan dengan total ratusan juta rupiah.

Berikut daftar lokasi penggerebekan toko yang dilakukan para terdakwa:
1. Di wilayah Tangerang sebanyak empat kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 53 juta yang dilakukan pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2022.
2. Di wilayah Kabupaten Bekasi dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 20 juta yang dilakukan September 2022.
3. Di wilayah Jakarta Timur sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta yang dilakukan pada Oktober 2022.
4. Di wilayah Jakarta Utara sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 19 juta yang dilakukan pada November 2022.
5. Di wilayah Jakarta Selatan sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 19 juta yang dilakukan pada Januari dan Februari 2023.
6. Di wilayah Depok sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta yang dilakukan pada April 2023.
7. Pada 12 Agustus 2023, di toko obat wilayah Ciputat dan wilayah Condet Jakarta.
Walau demikian, Upen menyebut penggerebekan toko mulanya hanya dilakukan oleh Riswandi dan Heri Sandi saja.
Kedua terdakwa diketahui lebih dulu melakukan aksi tak berizin itu sebanyak dua kali sebelum Jasmowir ikut bergabung ke dalam komplotan.
"Sejak bulan April 2022, terdakwa 1 dan 2 telah melakukan beberapa penggerebekan di toko obat ilegal. Terdakwa 3 baru bergabung pada bulan Oktober 2022," imbuh Upen.
Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian dia juga mendapatkan penganiayaan. Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Para tersangka masing-masing adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.
Kini, ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.
Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Ia lalu diperas oleh ketiga anggota TNI, kemudian disiksa hingga tewas. Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka masing-masing berinisial Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Mandik dari satuan Paspampres.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka warga sipil atas kasus tersebut. Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi Manik.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
Baca juga: POTRET Praka Riswandi Manik, Praka Heri dan Praka Jasmowir Disidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur
Baca juga: TERUNGKAP Sudah 14 Kali Praka Riswandi Manik dan Dua Rekannya Gerebek Toko Obat, Raup Ratusan Juta
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.