Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin
INI Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Dalam Perkara Solar Ilegal
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi diruang Cakra IV PN Medan.
"Berdasarkan fakta hukum di atas dan berdasarkan rekaman data dasbor, PT Pertamina Patra Niaga Regional SumBagut, kemudian diterangkan dipersidangan oleh saksi dari pihak Pertamina, mobil box BK 8085 NA yang telah dimodifikasi sehingga dapat menampung bbm solar subsidi sampai ribuan liter yang melebihi kapasitas. Mobil boks BK 8085 NA telah melakukan pengumpulan, penyimpanan, atau pengangkutan BBM solar bersubsidi," jelasnya.
Menurutnya, terdakwa telah mengakui mobil itu miliknya yang disewakan kepada orang lain.
Namun, saat penggeledahan mobil itu rusak dan tidak bisa dihidupkan mesinya, tetapi didalamnya ditemukan BBM solar.
"Terdakwa tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang mengangkut BBM bersubsidi q menggunakan mobil box, dia hanya menyuruh mengangkut minyak konden. Menyuruh mengangkut minyak konden di Pangkalan Brandan dan Aceh dan dijual ke daerah Belawan. Tentang suruhan itu, telah dipertimbangkan di atas, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal ini," jelas hakim.
Tak hanya itu, hakim juga mengatakan bahwa pembelian minyak konden tentang pembelian, pengangkutan, dan penjualan telah dipertimbangkan.
Jupang, telah melakukan pembelian, perintah terdakwa dilaksanakan berbeda dari terdakwa dan Jupang.
"Materi perintah dari Achiruddin berbeda, tidak sesuai dengan isi materi perbuatan pada si penerima perintah, hasil perbuatan itu tidak merupakan kemauan si pemberi perintah yakni terdakwa," sebut hakim.
Dikatakan Oloan Silalahi, bahwa pertanggungjawaban perbuatan itu berada pada orang si penerima perintah dalam hal ini sopir mobil boks BK 8085 NA bernama Jupang.
"Maka objek perbuatan itu adalah minyak konden di daerah Pangkalan Brandan atau Aceh. Sedangkan objek yang telah dilakukan oleh Jupang sopir mobil boks telah tidak sesuai dan telah berbeda dengan perintah," jelasnya.
Hakim juga menyinggung Jaksa karena tidak dapat menghadirkan Jupang selaku supir mobil pengangkut minyak tersebut.
"Tentang isi atau materi perintah atau suruhan perbuatannya itu dari terdakwa kepada Jupang, dan hanya diketahui oleh terdakwa dengan Jupang. Sedangkan Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Sehingga tidak diketahui dengan jelas dan lengkap tentang isi perintah, hubungan atau maksud diantara mereka. Begitu juga tidak ditemukan ada hubungan antara kerja sama Jupang dengan Edy dan Parlin maupun dengan PT Almira Nusa Raya tentang penyerahan, atau penerimaan BBM solar subsidi dari mobil box BK 8085 NA," urai hakim.
Atas hal tersebut, dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah melanggar tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Penuntut Umum.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," tegas hakim.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.