Berita Viral
WNA Korea Jadi Tersangka Tewasnya Petugas Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen Pernah Dideportasi
WNA asal Korea jadi tersangka atas tewasnya petugas imigrasi karena terjatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang, Banten
TRIBUN-MEDAN.COM – WNA asal Korea jadi tersangka atas tewasnya petugas imigrasi karena terjatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang, Banten.
Terkini, polisi menetapkan WNA Korea Selatan berinisial KH tersebut menjadi tersangka kasus tewasnya petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus (TFF).
Seperti diketahui sebelumnya, Tri Fattah Firdaus (TFF) tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen.
Untuk diketahui, Tri Fattah Firdaus merupakan petugas Rumah Detensi Imigrasi di Kalideres, Jakarta Barat.
"Ya sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, Senin (30/10/2023).

Meski begitu, Samian belum menjelaskan lebih detil soal penyebab jatuhnya korban saat itu.
Dalam hal ini, KH ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
"(Tersangka) Terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan," tutur Samian.
Sebelumnya, seorang Warga Negara (WN) Korea berinisial KH ditangkap pihak kepolisian terkait kasus tewasnya seorang petugas Imigrasi berinisial TS.
Insiden tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat (27/10/2023).
Dari informasi yang dihimpun, korban diduga tewas karena terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
"Terduga pelaku WN Korea Selatan. Kejadian sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Korban dari petugas Imigrasi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Baca juga: Sosok Pemilik Jembatan Kaca Pecah di Banyumas Terancam 15 Tahun Penjara, Ternyata Tak Miliki Izin
Baca juga: Pilu Nasib Petugas Imigrasi Tewas Dilempar WNA dari Lantai 19 Apartemen, Baru 2 Tahun Jadi ASN
Meski begitu, Hengki belum membeberkan lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Saat ini, tim gabungan kolaborasi interprofesi masih melakukan pendalaman di lokasi kejadian.
"Jadi kita sudah amankan terduga pelaku kita sedang dalam penyelidikan apakah ini merupakan terkait dengan pembunuhan, atau homicide atau apakah bunuh diri, apakah kecelakaan dan sebagainya masih dalam penyelidikan," ucapnya.
Di sisi lain, Hengki mengatakan pelaku sempat melakukan perlawanan ketika ditangkap dengan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya didatangkan tim negosiasiator yang terdapat orang Kedutaan Korea.
Negosiasi sempat alot sekitar lima jam hingga akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Polres Simalungun Razia Tempat Hiburan Malam, Seser Kafe di Pedalaman, Para Pengunjung Dites Urine
Baca juga: Baru Dilantik, Komisioner KPU Tebingtinggi yang Baru Bakal Tetapkan DCT Awal November
Pernah Dideportasi
Seorang pria asal Korea Selatan (Korsel) ditangkap polisi terkait petugas Imigrasi Jakarta Barat bernama Tri Fatta Firaus yang tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Kota Tangerang.
Warga negara (WN) Korsel tersebut pernah dideportasi.
"Pelanggaran imigrasi, kemudian dideportasi. Kemudian, kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ucap Hengki.
Hengki mengatakan WN Korea tersebut juga pernah ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim).
Polisi mendalami rekam jejak WN Korea itu.
Pilu Nasib Petugas Imigrasi TFF, Baru 2 Tahun Jadi ASN
Pilu nasib petugas imigrasi yang tewas usai dilempar dari lantai 19 apartemen di wilayah Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang.
Seorang petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (TFF) tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen.
Tubuhnya terempas ke atap ruko tiga lantai di samping apartemen, ditemukan pada Jumat (27/10/2023) dini hari.
Untuk diketahui, Tri Fattah Firdaus merupakan petugas Rumah Detensi Imigrasi di Kalideres, Jakarta Barat.
Mengutip situs resmi Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Tri Fatah Firdaus berstatus sebagai staf keamanan dan ketertiban.

Namun menurut kabar yang beredar, Tri Fattah baru bertatus sebagai PNS selama 2 tahun terakhir.
Adapun kematian TF sang petugas imigrasi menghebohkan banyak pihak lantaran tewas diduga dilempar oleh WNA Korea Selatan (Korsel) dari lantai 19 Apartemen usai terlibat cekcok.
Peristiwa tersebut terungkap usai polisi menemukan bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP).
Oleh karena itu, polisi tengah menyelidiki penyebab pasti kematian korban, apakah karena jatuh dari lantai 19 apartemen tersebut atau karena tindak pidana.
Menurut penuturan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, saat ini pihaknya melibatkan ahli forensik untuk memeriksa jenazah korban.
"Kami mendatangkan tim labfor, dalam hal ini kimia biologi forensik, untuk mengetahui apakah di TKP ditemukan tanda kekerasan," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Minggu (29/10/2023).
"Ternyata setelah olah TKP memang ditemukan bercak-bercak darah, tanda-tanda lain yang mengarah terjadinya tindak pidana," imbuh dia.
Sementara ini, penyidik memeriksa warga negara Korea Selatan berinisial KH yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Masih kami kumpulkan data-data kedokteran forensik, juga mendalami apakah ada jejak-jejak DNA pelaku di tangan korban, tubuh korban, baju korban, dan sebagainya," tutur Hengki.
Hengki berucap, di dalam unit apartemen itu hanya ada TF dan KH.
Polisi pun masih mendalami hubungan TF dengan KH.
"Ini masih kami dalami (hubungan TF dan KH), yang saya sebut rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar. Apa yang terjadi, kami lagi dalami juga," ucap dia.
Sebagai informasi, TF ditemukan tewas tergeletak di atap ruko di samping apartemen pada Jumat dini hari.
Korban TF ditemukan setelah terdengar suara pecahan kaca di lokasi kejadian.
Petugas sekuriti lantas mendatangi sumber suara tersebut.
"Ternyata ditemukan jenazah yang setelah diidentifikasi merupakan petugas Imigrasi Rumah Tahanan Detensi Kalideres," ucap Hengki.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.