Kasus Kopi Sianda

Bukti Baru Kasus Kopi Sianida Bikin Jaksa Penasaran, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Siap Membela

Kasus 'Kopi Sianida' dengan terpidana Jessica Kumala Wongso kembali mengundang perdebatan dan perhatian publik. Ada bukti baru terkait perkara?

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
Kamaruddin Siap Turun Gunung bantu Jessica Wongso 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembunuhan yang menewaskan Wayan Mirna Salihin bakal dibongkar kembali.

Kasus 'Kopi Sianida' dengan terpidana Jessica Kumala Wongso kembali mengundang perdebatan dan perhatian publik.

Seperti diberitakan Jessica dinyatakan bersalah divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Jessica Wongso terus melakukan upaya hukum.

Pada Juni 2017, MA menolak kasasi yang diajukan Jessica.

Mantan Pegawai Kafe Oliver Heran dan Jessica Wongso
Mantan Pegawai Kafe Oliver Heran dan Jessica Wongso (Kolase Tribun Trends)

Melihat banyak kejanggalan terkait kasus ini, kni Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso berniat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Lionel Messi Raih Ballon d Or Ke 8, Kalahkan Erling Haaland, Luka Modric dan Karim Benzema

Kejaksaan Agung merespon wacana tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida.

Rencana PK itu dianggap Kejaksaan Agung merupakan hak bagi setiap terpidana.


Namun untuk itu, diperlukan sebuah novum atau bukti baru terkait perkara.


Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum mengaku penasaran dengan novum yang akan diajukan nantinya.

"Saya berharap sekali, kasus ini ketika dibuka kembali, novum apa yang dipunyai oleh teman-teman lawyer Jessica" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancaa khusus bersama Tribun Network.

Terkait kasus ini sendiri, Ketut mengingatkan soal pengujian yang sudah dilakukan di lima tingkat peradilan, yakni: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan dua kali upaya hukum luar biasa berupa PK.

Dari kelimanya, tak ada hakim yang memiliki dissenting opinion atau pandangan berbeda.

Oleh sebab itu, dia menilai bahwa dalam perkara ini sudah teruji siapa pelakunya.

 
"Dari semua tingkatan peradilan tadi, 3 Majelis Hakim dikalikan 5, tidak ada satupun yang membuat dissenting opinion. Semua menyatakan perkara ini yang melakukan adalah Jessica," ujarnya.

Meski demikian, dia tetap menghormati jika pihak terpidana mengajukan PK lagi.

Pihak Kejaksaan pun mengaku siap menghadapi upaya PK dengan bukti baru tersebut.

Bukti yang akan diserahkan untuk PK itu diharapkan benar-benar baru dan bukan pengulangan dari yang sudah-sudah.

Baca juga: Polemik Kasus Sianida, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ogah Nonton Ice Cold: Saya Nonton Persidangannya

"Tapi kalau ada, silakan membuat PK baru. Sekarang kita tinggal menunggu, novum apa yang diajukan. Jangan sampai yang sudah diceritakan dahulu, diungkap dahulu dalam persidangan berikutnya, diajukan kembali," katanya.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Siap Membela 

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap membela Jessica Wongso dan membantu Otto Hasibuan dalam polemik kasus kopi sianida.

Kamaruddin menyatakan kesiapannya jika ada permintaan dari pihak Jessica Wongso.

Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo menyebut hakim dan jaksa terlalu berani dalam menangani kasus Jessica ini.

Sosok Jessica Wongso.
Sosok Jessica Wongso. (TRIBUN MEDAN/HO)

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak ini kembali membuat kasus Jessica Wongso terus bergulir di media sosial.

Sebelumnya, imbas film dokumenter Ice Cold tayang di Netflix, kasus Jessica Wongso belum seusai jadi perbincangan.

Kamaruddin Simanjuntak yakin sosok Jessica Wongso bukan pembunuh Mirna Salihin.

Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak berniat membantu Jessica Wongso.

Ia siap turun gunung membela Jessica Wongso ketika meminta bantuan.

Namun ia menanti niat hati Jessica Wongso untuk meminta secara langsung.

"Kalau saya bersedia kalau Jessica datang ke saya," ujar Kamaruddin Simanjuntak dikutip Sripoku.com dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (13/10/2023).

Bagi Kamaruddin Simanjuntak, membantu Jessica Wongso menjadi keinginannya.

Bahkan ia menyinggung persoalan komitmen ketika diminta membantu Jessica Wongso.

"Saya bersedia menolong dia, itu komitmen saya," tegasnya.

"Kalau memang dia menyerahkan masalahnya ke saya," lanjutnya.

Komitmen tersebut diungkap Kamaruddin dan bersedia bergabung dengan Otto Hasibuan.

Sebagai pengacara, Kamaruddin Simanjuntak menilai kasus Jessica Wongso menggantung.

Ia beranggapan Jessica Wongso tidak bersalah atas kematian Mirna Salihin.

"Kalau saya, dari segi ilmiah tidak ada yang menjerat Jessica," jelasnya.

"Misalnya saksi, tidak ada yang melihat dia memakai racun atau memasukkan atau menggunakan racun," imbuhnya.

Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak menganggap hakim dan jaksa terlalu cepat memutuskan.

"Jelas terburu-buru," katanya.

"Menurut saya, majelis hakim itu dan Jaksa terlalu berani menyimpulkan sedemikian rupa," sambungnya.

Diungkap Kamaruddin Simanjuntak, sepatutnya otopsi menjadi salah satu kunci kasus Jessica Wongso.

Adanya otopsi membuat masalah yang tidak nampak jadi terlihat jelas.

"Jadi otopsi itu sangat perlu untuk memastikan apakah Jessica itu meracuni atau tidak," ucapnya.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kemungkinan pelaku pembunuhan Mirna Salihin bukan Jessica Wongso melainkan kerabat terdekat.

"Belum tentu juga Jessica itu pelakunya, bisa saja keluarga dekat yang lain," ungkapnya.

"Kalau misalnya diberi racun, diberi di mana, itu harus bisa dibuktikan," tandasnya.

Baca juga: Lionel Messi Raih Ballon d Or Ke 8, Kalahkan Erling Haaland, Luka Modric dan Karim Benzema

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter      

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved