Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Monev Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis IPK-IKM

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat (IPK-IKM). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat (IPK-IKM).

Kepala Bidang HAM  Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan menyampaikan, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Juga diamanatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas," ujarnya saat menyampaikan evaluasi, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Berkunjung ke Lapas Lubukpakam, Kakanwil Kemenkumham Sumut Ingatkan Pegawai Harus Deteksi Dini

 

Ia menambahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan kementerian yang menangani urusan dan masalah hukum dan hak asasi manusia.

Karena itu, harus memastikan penyelenggara publik yang dilakukan harus menjawab kebutuhan masyarakat yang dinamis.

Dan, terus berkembang di era globalisasi.

"Pelayanan publik dan pelayanan sipil yang dilakukan diseluruh satuan kerja dijajaran pemasyarakatan, keimigrasian, balai harta peninggalan. Dan, termasuk kantor wilayah sebagai santuan kerja di Sumut," katanya.

Lebih lanjut, Flora bilang pelayanan yang dilakukan harus terukur.

"Saat ini layanan kita didukung oleh teknologi survei indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat (IPK-IKM) berdasarkan aplikasi 3AS yang digagas Badan Strategis kebijakan hukum dan HAM," ujarnya.

Lalu, hasilnya sangat dibutuhkan untuk mendukung penyusunan rekomendasi apa saja yang perlu diperbaiki. Dan, tingkatkan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kegiatan ini mengundang dua narasumber yaitu Aida Meimela, statistik ahli muda Badan Pusat Statistik Provinsi Sumut," katanya.

Menurutnya, sembilan variabel dalam penilaian kepuasan konsumen dan empat variabel dalam penilaian anti korupsi.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Acara Roadshow Bus Antikorupsi yang Digelar KPK

 

Pemilihan sampel dilakukan dengan dua cara yaitu costumer list dan on the spot.

Ia mengungkapkan skala pengukuran yang dilakukan dengan skala likert. Jadi dengan menggunakan enam point jawaban.

"Dimulai dari kurang setuju, tidak setuju dan sangat tidak setuju, agak setuju, setuju dan sangat setuju," ujarnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved