Berita Medan
PPKn FIS Unimed AdakanSosialisasi Mekanisme Penyelesaian Konflik Melalui Mediasi Sebagai Jalan Damai
Arief juga menekankan pentingnya kegiatan ini untuk diikuti dengan serius oleh mahasiswa PPKn yang menjadi peserta kegiatan.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (PPKn FIS Unimed) bekerjasama dengan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan bertajuk Sosialisasi Mekanisme Penyelesaian Konflik Melalui Mediasi Sebagai Jalan Damai.
Kegiatan ini dipandu oleh Jamaludin, Kepala Laboratorium Jurusan PPKn sebagai moderator dengan narasumber yaitu Rahmat Muhammad, selaku Koordinator KontraS Sumatera Utara dengan materi Diskusi Konflik dan Penyelesaian Konflik” serta Jefri, membawakan materi “Mekanisme Penyelesaian Konflik Melalui Mediasi.
Dekan FIS diwakili oleh Arief Wahyudi, selaku Ketua Jurusan PPKn dalam sambutannya menyampaikan bahwa mediasi merupakan metode yang sangat penting untuk mengurangi konflik ditambah lagi profesi sebagai mediator merupakan profesi yang memungkinkan untuk diakses oleh alumni PPKn.
Arief juga menekankan pentingnya kegiatan ini untuk diikuti dengan serius oleh mahasiswa PPKn yang menjadi peserta kegiatan.
"Terimakasih kepada KontraS yang berkenan memilih Jurusan PPKn sebagai tempat sosialisasi dalam rangka implementasi MoU yang telah disepakati," ujarnya.
Pada pengantar diskusi, Jamal menyampaikan harapan agar kolaborasi jurusan PPKn bersama KontraS Sumut ini bisa berkontribusi dalam kajian-kajian keilmuan PPKn.
"Terutama pada praktik kewarganegaraan di tengah pusaran perbedaan yang kian heterogen dan berkembang baik pada skala regional, nasional bahkan global," katanya.
Kemudian, Rahmat menyampaikan terkait potensi konflik yang dapat dinetralisir dengan mengindentifikasi akar masalah sebagai upaya pencegahan berkembangnya konflik melalui mediasi yang dihadiri oleh mediator jalur non-hakim.
"Penekanan khusus kepada kewajiban mediator memenuhi kode etik seperti menjaga kerahasiaan, bebas konflik kepentingan, kesetaraan, netralitas, dan keterampilan khusus seperti empati, penggalian, dan membantu menemukan jalan keluar," jelasnya.
Menurutnya, seorang mediator harus memahami apa yang diinginkan kedua bela pihak untuk mencapai kesepakatan awal dari para pihak.
Setelah itu adanya negoisasi untuk penyelesaian masalah yang terjadi.
Dari kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami proses mediasi yang dijelaskan pemateri.
Berikut proses mediasi secara umum :
- Memulai proses mediasi
- Merumuskan masalah dan menyusun agenda
- Mengungkapkan kepentingan tersembunyi
- Membangkitkan pilihan penyelesaian sengketa
- Menganalisa pilihan penyelesaian sengketa
- Proses tawar nenawar akhir
- Mencapai kesepakatan formal
(cr26/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.