Sumut Terkini
Deli Serdang Kabupaten Pertama Teken NPHD untuk Pilkada, KPU Dapat Rp 98,4 Miliar
Saat itu yang menandatangani NPHD adalah Ketua KPU dan Bawaslu Deli Serdang, Syahrial Efendy dan Feryandi Ginting.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG- Kabupaten Deli Serdang menjadi Kabupaten pertama di Sumatera Utara yang sudah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang tahun 2024.
Penandatanganan NPHD itu dilakukan antara Pemkab Deli Serdang dengan KPU dan Bawaslu Deli Serdang di aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang Rabu, (1/11/2023).
Mewakili Bupati saat itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Citra Efendy Capah.
Saat itu yang menandatangani NPHD adalah Ketua KPU dan Bawaslu Deli Serdang, Syahrial Efendy dan Feryandi Ginting.
Penandatanganan NPHD ini disaksikan oleh Komisioner KPU Sumut, Robi Hutagalung.
"Kalau yang sudah meneken pra itu ada 9 Kabupaten Kota di Sumut tapi secara rill yang sudah menandatangani NPHD baru Deli Serdang. Terima kasih kepada teman KPU Bawaslu dan Pemkab yang sudah menuntaskan amanah undang undang," ujar Robi Hutagalung.
Informasi yang dihimpun dana hibah yang akan diberikan Pemkab kepada KPU Deli Serdang untuk penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp 98,4 Miliar.
Sementara untuk Bawaslu sebesar Rp 28,5 Miliar. Angka itu lebih rendah dari besaran yang mereka usulkan.
"Yang kita usulkan awalnya itu Rp 176 milyar dan akhirnya yang disepakati 98,4 Milyar. Efisiensinya disoal pelaksanaan rakor yang kemarin kita gunakan hotel kita disuruh gunakan fasilitas daerah," kata Timo Dahlia Daulay.
Timo mengatakan saat ini Pemkab menyebut sudah banyak fasilitas Pemkab Deli Serdang yang sudah bisa mereka pakai. Salah satunya adalah gedung Convention Hall yang ada di depan kantor Bupati. Selain itu ada juga aula cendana hingga Gedung Balairung.
"Kan ada juga kita rakor yang memang satu hari tidak menginap nah itu nanti bisa pakai punya Pemkab kitakan pinjam. Convention Hall kalau nanti sudah pakai retribusi ya kita akan bayar retribusinya,"ucap Timo.
Meski sempat ada wacana Pilkada akan dimajukan atau lebih dicepatkan namun sejauh ini KPU Deli Serdang masih berpegang pada jadwal yang sudah ada. Disebut waktunya masih tetap 27 November 2024.
Untuk tahapan awal akan dimulai dari bulan Desember 2023 dimana lebih dahulu dilalukan penyusunan dan perencanaan.
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.