Sumut Terkini
Kepsek dan Rekannya yang Gelapkan Mobil Guru di Langkat Terancam 4 Tahun Penjara
PSN nekat menggelapkan mobil kerabatnya sendiri bernama Sri Hartati Ningsih, seorang guru SD di Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Lanjut Yudianto, penggelapan mobil yang dialami korban berawal pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama suaminya didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing.
Dan akan menarik satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1185 PF milik korban.
Menurut pihak leasing bahwa BPKB mobil tersebut ada digadaikan ke leasing.
Padahal korban merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut, karena selama ini BPKB mobil ditangan temannya bernama Karsono.
"Karsono ini juga dilaporkan korban perkara penggelapan BPKB mobil yang dibuat secara terpisah," ujar Yudianto.
Karena korban takut mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing, maka korban menghubungi rekan kerjanya yaitu pelaku PSN, untuk datang ke rumah korban untuk menitipkan mobil miliknya kepada PSN agar tidak ditarik oleh pihak leasing.
Kemudian PSN ke rumah korban bersama pelaku KAL alias Anwar dan F.
Setelah korban menceritakan tentang mobil tersebut, maka korban menitipkan mobil kepada PSN.
Namun karena tidak bisa mengemudikan mobil maka mobil dikemudikan oleh pelaku KAL.
"Mobil itu dibawa ke Kota Binjai. Sedangkan PSN dan F turun dan pulang ke rumah masing-masing, sedangkan mobil dibawa pulang oleh pelaku KAL alias Anwar ke rumahnya," ujar Yudianto.
Beberapa hari kemudian korban ingin menggunakan mobilnya, sehingga menghubungi pelaku PSN.
Lalu PSN menemui pelaku KAL alias Anwar untuk memberitahukan bahwa korban menanyakan mobil untuk diambil.
Berdasarkan keterangan pelaku KAL alias Anwar mobil itu digadaikan oleh KAL kepada seseorang bernama Y di daerah tanah seribu Binjai sebesar Rp 15 juta.
Ternyata penggadaian ini atas inisiatif KAL, PSN serta F.
"Yang mana pembagian hasil gadai mobil tersebut, PSN menerima Rp 3,2 dan F mendapat Rp 5 juta. Sedangkan pelaku KAL alias Anwar meendapat Rp 6 juta. Sedangkan sisanya komisi untuk penerima gadai," ujar Yudianto.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu lembar fotocopy BPKB atasnama Sri Hartati Ningsih.
"Kedua pelaku KAL dan PSN sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut," ujar Yudianto.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.