Pendapatan Daerah Capai Rp 30,19 Triliun, Kinerja APBN Sumut Alami Defisit Rp 14,33 Triliun

Sementara PNPB tercatat Rp 2,14 triliun atau 112,19 persen dari target dan tumbuh 31,74 persen year on year.

Editor: Eti Wahyuni
HO
Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumatra Utara mencatat, sampai September 2023 pendapatan daerah Sumut sebesar Rp 30,19 triliun atau 77,79 persen dari target sebesar Rp 38,81 triliun.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Sumatra Utara Syaiful mengatakan, realisasi kinerja APBN Sumut hingga September 2023 mengalami defisit dibandingkan tahun lalu.

"Sementara kinerja APBN Sumut sampai 30 September 2023 mengalami defisit sebesar Rp 14,33 triliun atau -127,98 persen bila dibandingkan periode serupa tahun lalu. Defisit itu karena terkontraksinya pendapatan negara di Sumut," ujar Syaiful melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2023).

Dikatakan Syaiful, secara tahunan atau year on year (yoy), realisasi pendapatan yang terdiri atas penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sumut hingga September 2023 mengalami kontraksi -14,93 persen.
Ada pun penerimaan pajak senilai Rp 25,83 triliun atau 76,95 persen dari target atau terkontraksi -8,61 persen.

Sementara PNPB tercatat Rp 2,14 triliun atau 112,19 persen dari target dan tumbuh 31,74 persen year on year.
Lalu realisasi belanja APBN ada di angka Rp 44,52 triliun atau 67,9 persen dari pagu Rp 65,57 triliun, tumbuh 6,57 persen secara tahunan.

Baca juga: MAHFUD MD Update Terkait Kasus Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu : Ditemukan Fakta Pemalsuan

Kemudian, untuk penerimaan pajak Sumut yang dikelola Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I dan II (Kanwil DJP Sumut I dan II), sampai September 2023 besarannya tercatat Rp 25,83 triliun atau 76,95 persen dari target dan terkontraksi -8,61 persen dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya.

Kontribusi pajak terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (30,75 persen), PPN Pasal 25/29 Badan (26,62 persen) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (14,08 persen).

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyebut, berdasarkan sektor, penerimaan pajak mayoritas datang dari sektor industri pengolahan (41,22 persen), diikuti sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi perawatan mobil dan sepeda motor (24,30 persen).

"Penerimaan pajak ke depannya akan tetap waspada dengan normalisasi basis penerimaan dan tetap optimistis dengan aktivitas ekonomi Indonesia," kata Eddi.

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat hingga September 2023 di Sumut mencapai Rp 14,33 triliun atau 59,64 persen dari total anggaran belanja pemerintah pusat (Rp 24,03 triliun).

Berdasarkan data dari Kanwil DJPb Provinsi Sumatra Utara, realisasi tersebut naik 11,88 persen (yoy) dipicu pertumbuhan belanja bantuan sosial 45,91 persen (yoy) dan Belanja Barang 32,33 persen (yoy).

Selaras dengan itu, realisasi Transfer ke Daerah (TKDD) juga mampu tumbuh 4,22 persen dengan realisasi mencapai Rp 30,19 triliun atau 72,68 persen dari total anggaran TKDD.

Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatra Utara mencatat, ekonomi Sumut tumbuh 5,19 persen secara tahunan (yoy) pada triwulan kedua 2023, di atas pertumbuhan ekonomi nasional 5,17 persen.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Sumut pada triwulan II 2023 secara tahunan meningkat dibandingkan triwulan II 2022, dari Rp 235,35 triliun menjadi Rp 260,36 triliun.

Sementara jika dilihat dari triwulan pertama 2023, ekonomi Sumut pada triwulan kedua juga tumbuh 2,88 persen. PDRB ADHB pada triwulan I 2023 adalah Rp 251,95 triliun.

Secara kumulatif atau sampai semester pertama 2023, kondisi pertumbuhan ekonomi Sumut semakin positif 5,03 persen.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved