Siswi SMP Dirudapaksa Paman dan Sepupu
Polisi Akan Tes DNA Bayi Siswi SMP di Medan yang Diduga Dirudapaksa Paman dan Sepupu
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan melakukan tes DNA terhadap calon bayi
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan melakukan tes DNA terhadap bayi dari AZZ (14) siswi SMP swasta di Medan yang diduga dirudapaksa pamannya berinisial MRD (56) dan SNHD (24) sepupunya sendiri.
Tes ini guna memastikan siapa ayah biologis bayi yang saat ini masih di kandung korban.
Kepala Sub Bidang remaja, anak dan wanita (Renakta) direktorat reserse kriminal umum Polda Sumut AKBP Feriana Gultom mengatakan, pengambilan sampel DNA menunggu korban melahirkan.
Sebab, saat ini korban masih mengandung sekitar delapan bulan.
"Kami bekerjasama dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut. Tes DNA akan kami lakukan setelah si bayi lahir untuk mengetahui dan memfaktakan anak siapa ini,"kata AKBP Feriana Gultom, Jumat (3/11/2023).
Pasca terbongkarnya kasus dugaan ruda yang dilakukan guru SMK Negeri 14 Medan dan putra pertamanya, AZZ diungsikan ke rumah aman.
Ia sempat depresi akibat menahan malu dan tak tahu harus berbuat apa terhadap janin yang dikandungnya.
Bahkan ia sempat tiga kali mencoba mengakhiri hidupnya.
Namun, saat ini kondisinya mulai membaik. Ia sudah mulai terbiasa dan menjaga janinnya.
"Sekarang sudah mendingan," tuturnya.
Sementara itu Polisi baru menangkap satu tersangka, yaitu MRD, paman tersangka.
Ripin ialah suami adik kandung almarhum ayah korban.
Untuk tersangka lainnya, SNHD belum berhasil ditangkap. Ia keburu melarikan diri dari rumahnya sebelum Polisi datang.
"Kita masih mengumpulkan informasi dimana keberadaan tersangka Syarif," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP swasta di Kota Medan berinisial AZZ (14) diduga menjadi korban rudapaksa pamannya MRD dan sepupunya bernama SNHD.
Akibat peristiwa ini korban hamil delapan bulan dan kini diasingkan agar tidak bertemu dengan pelaku.
Terbongkarnya kasus ini bermula pada 16 Agustus 2023 lalu. Waktu itu AAZ mengikuti gladi resik persiapan 17 Agustus 2023 karena ia menjadi peserta paduan suara.
Lalu ada seorang guru yang curiga dengan bentuk tubuhnya yang kian membesar, berbeda dengan siswi seumurannya.
Kemudian guru tadi menyampaikan kepada YT (31) wali kelasnya mengenai bentuk tubuh korban.
Lalu YT pun memanggil AZZ ke masjid di lingkungan sekolah.
Ia sempat mengelak dan menyebut perubahan tubuhnya lantaran baru selesai makan.
Lantas YT yang tak percaya begitu saja mendesak agar remaja tanpa kedua orang tua ini berterus terang.
Disinilah korban mengaku dirinya sudah tidak menstruasi selama lima bulan.
Sang guru pun berinisiatif membeli alat uji kehamilan instan. Benar saja, hasilnya positif.
Karena merasa kurang yakin, lantas guru-guru di sekolah ini membawanya ke rumah sakit untuk ultrasonografi atau USG.
Disinilah kemudian nampak ada janin berusia lima bulan yang entah siapa ayahnya.
Setelah itu wali kelasnya perlahan menanyakan siapa yang menghamilinya.
Penuh cemas ketakutan AZZ tak bisa menjawab pasti karena terduga pelakunya ialah paman MRD dan sepupunya SNHD.
"Saya pegang kok keras tapi dia bilang selesai makan. Kemudian kami bawa USG setelah di testpack dan ternyata benar hamil 5 tahun,"Kata YT, wali kelas korban sekaligus pelapor, kepada Tribun-medan.com, Selasa (31/10/2023).
Setelah melihat dan mengetahui langsung bahwa muridnya sedang mengandung hasil pemerkosaan, sang guru mengadukan permasalahan ini ke kepala sekolah.
Lalu disepakati mereka meminta bantuan hukum ke lembaga perlindungan anak dan lembaga hukum.
Tepatnya pada 21 Agustus 2023, YT resmi melapor ke Polda Sumut pada 21 Agustus 2023 dengan terlapor paman dan sepupunya.
"Setelah berunding sehingga kami memutuskan untuk melapor,"ungkap YT.
Ia diduga dilecehkan dan dirudapaksa oleh SNHD sejak kelas VI SD sampai 21 April 2023 atau kelas III SMP.
Artinya, SNHD, anak ke pertama dari MRD telah memerkosa sepupunya selama hampir 3 tahun.
Hal ini dilakukan SNHD pada sore hari, saat rumah kosong ayah dan ibunya tak ada, sementara korban sendirian.
"Sejak SD sekitar kelas VI dia dilecehkan SNHD," terangnya.
Kemudian, kebejatan MRD diduga berlangsung sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
Saat itu MRD memerkosa hanya beberapa hari setelah dia pulang berhaji bersama sang istri.
Dari pengakuan korban, MRD memerkosa keponakannya pada malam hari. Sementara anak pertamanya bernama SNHD pada sore hari.
"Si paman ini waktu korban kelas 2 SMP, sekitar tahun 2022. Itu kejadian sepulang tersangka pulang berhaji sama istrinya."
Terpisah, Kepala Sekolah SMK Negeri 14 Medan Andriyanti Pasaribu mengaku belum mengetahui salah satu tenaga pengajarnya ditangkap Polisi.
Ia sendiri mengaku terkejut mendengar MRD ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa.
Katanya, pada Selasa tanggal 31 Oktober, MRD memang tidak masuk mengajar tanpa alasan.
Pihak SMK Negeri 14 Medan juga mengaku sudah berulang kali menghubunginya dan keluarga, tapi tidak ada respon.
Padahal, sehari sebelumnya ia mengajar seperti biasa.
Kemudian, tak ada gelagat mencurigakan dari guru bidang otomotif teknik kendaraan ringan (TKR) tersebut.
"Saya baru dua bulan menjabat sebagai kepala sekolah disini. Jujur saya kaget mendengar kabar beliau ditangkap. Kami coba konfirmasi tidak diangkat. Gak ada konfirmasi. Ke istrinya juga,"ungkap Kepsek SMK Negeri 14 Medan, Andriyanti Pasaribu.
Pihak SMK Negeri 14 Medan mengatakan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Sumut meskipun itu salah satu gurunya.
Andriyanti sendiri dan pihak sekolah pun sangat menyayangkan peristiwa ini jika benar terjadi, meski bukan di lingkungan sekolah.
Pihaknya juga tidak mentolerir apabila ada tenaga pengajar justru mencoreng dunia pendidikan.
Dalam waktu dekat Kepala Sekolah akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumut terkait hal ini.
Tentunya jika MRD, akan mendapatkan sanksi tegas maupun pembinaan.
"Terus terang saya tidak menyetujui apa yang dilakukan MRD ini dan sangat tidak menyukai. Apalagi ini dilakukan seorang guru. Walaupun tidak melakukan disekolah tapi Menyangkut perlindungan anak,"tutupnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.