CPNS 2023
Passing Grade SKD CPNS 2023 Kejaksaan, Berdasarkan Formasi dan Jabatannya
Perlu diketahui bahwa nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS Kejaksaan 2023 tergantung dari jabatan dan grade yang Anda lamar.
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Passing grade atau nilai ambang batas kelulusan ditentukan oleh masing-masing instansi, salah satunya Kejaksaan.
Nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 651 Tahun 2023.
Baca juga: Berikut Sanksi dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023
Perlu diketahui bahwa nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS Kejaksaan 2023 tergantung dari jabatan dan grade yang Anda lamar.
SKD CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari tiga tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut adalah nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS Kejaksaan 2023 berdasarkan formasi dan jabatan, di antaranya:
1. Jaksa
Formasi Umum:
- TWK 65
- TIU 80
- TKP 166
Formasi Cumlaude:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85
Formasi Putra/Putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling renda 286
- Nilai TIU paling rendah 60
2. Petugas Barang Bukti
Formasi Umum:
- TWK 65
- TIU 80
- TKP 166
Formasi Disabilitas:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60.
Formasi Putra/Putri Papua:
- Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60.
Baca juga: Link Download Materi TWK SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Contoh Soalnya
3. Pengelola Penanganan Perkara
Formasi Umum:
- TWK 65
- TIU 80
- TKP 166
Formasi Disabilitas:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
Formasi Putra/Putri Papua:
- Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60.
4. Jumlah peserta SKD CPNS Penjaga Tahanan
Formasi Umum:
- TWK 65
- TIU 80
- TKP 166
Formasi Putra/Putri Papua:
- Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60.
Merujuk pada Kep MenpanRB nomor 651/2023, setiap tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 memiliki sejumlah materi.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi SKD CPNS Kejaksaan, namun bagi instansi yang membuka lowongan seleksi CPNS 2023.
Materi SKD CPNS Kejaksaan 2023 pada setiap tes, yaitu.
1. TWK
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Bahasa Negara
- Pilar Negara.
2. TIU
- Kemampuan Verbal:
analogi, silogisme, analitis.
- Kemampuan Numerik:
berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita
- Kemampuan Figural:
analogi, ketidaksamaan, serial.
Baca juga: Tes SKD CPNS 2023: Berikut Kisi-kisi Soal, Link, Jadwal dan Nilai Ambang Batas
3. TKP
- Pelayanan Publik
- Jejaring Kerja
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Anti Radikalisme
- Sosial Budaya
- Profesionalisme.
Tes SKD CPNS Kejaksaan berlangsung selama 100 menit, dengan 130 menit khusus untuk peserta dengan gangguan indera penglihatan.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Passing-Grade-CPNS-2023-Kejaksaan.jpg)