CPNS 2023
Begini Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2023 Kemenkumham, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas
Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham telah mengumumkan lokasi ujian CPNS 2023.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham telah mengumumkan lokasi ujian CPNS 2023. Para peserta wajib mengetahui jadwalnya.
Jadwal dan lokasi ujian CPNS Kemenkumham tertuang dalam surat pemberitahuan nomor SEK-KP.02.01-720 tentang pelaksanaan seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2023.
Dalam pengumuman tersebut tercantum nama-nama peserta CPNS dan lokasi pelaksanaan ujian SKD Kemenkum.
"Pelamar dengan nomor registrasi dan nama yang tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini merupakan Pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir," tulis pengumuman tersebut.
Kemenkumham menyebut, peserta yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan dengan alasan apapun akan dianggap gugur.
Sementara itu, pelamar tidak diperkenankan mengganti atau mengajukan permohonan untuk mengganti waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh panitia dengan alasan apapun.
Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023
1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang.
Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu
Nilai Ambang Batas SKD Kemenkumham 2023
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi ambang batas dan masuk dalam peringkat teratas dari tiga kali jumlah yang dibutuhkan untuk masing-masing jabatan.
Ambang batas atau passing grade ditentukan oleh jenis kebutuhan, sebagai berikut:
1. Kebutuhan Umum
Nilai TWK paling rendah sebesar 65 (enam puluh lima)
Nilai TIU paling rendah sebesar 80 (delapan puluh)
Nilai TKP paling rendah sebesar 166 (seratus enam puluh enam)
2. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau "Dengan Pujian"
Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 311 (tiga ratus sebelas)
Nilai TIU paling rendah sebesar 85 (delapan puluh lima).
3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam)
Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).
4. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam)
Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Ini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ikut Seleksi CPNS 2024 |
|
|---|
| Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 |
|
|---|
| Update Info Terbaru Penerimaan Calon ASN, Jumlah Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 |
|
|---|
| Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 |
|
|---|
| UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CPNS-dan-PPPK-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.