Polres Labuhanbatu
Edarkan Sabu, ES Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhan Batu dari Pondok
Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap ES (45) pengedar narkoba pada Jumat (3/11/2023) lalu di jalan Iwan Maksum
TRIBUN-MEDABN.COM, LABUHAN BATU-Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap ES (45) pengedar narkoba pada Jumat (3/11/2023) lalu di jalan Iwan Maksum.
Kasihumas Polres Labuhan Baru Ipru Parlando mengatakan, ES ditangkap dari disebuah pondok terbuka.
Dari ES polisi mengankan barang bukti narkoba sebanyak 4 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,30 gram.
"Menurut tersangka barang haram tersebut diperolehnya dari AR sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap AR (DPO),"kata Parlando Minggu (5/11/2023).
Barang bukti lain yang disita 1 unit timbangan elektrik, Uang senilai Rp. 5.050.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android.
Mengenai pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu bertekad akan memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.(Jun-tribun-medan.com).
Polsek Bilah Hilir Lakukan Patroli Malam, Jaga Keamanan Wilayah |
![]() |
---|
Polsek Kualuh Hulu Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Karyawan BUMN Ditangkap di Perkebunan, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Peringatan dari Aula Sekolah: Sat Reskrim Pematangsiantar Ingatkan Bahaya Bullying dan Geng Motor |
![]() |
---|
Pengejaran di Simpang Gapuk: Polsek Bilah Hulu Tangkap Tandus, Diduga Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.