Polres Labuhanbatu

Edarkan Sabu, ES Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhan Batu dari Pondok

Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap ES (45) pengedar narkoba pada Jumat (3/11/2023) lalu di jalan Iwan Maksum

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap ES (45) pengedar narkoba pada Jumat (3/11/2023) lalu di jalan Iwan Maksum 

TRIBUN-MEDABN.COM, LABUHAN BATU-Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap ES (45) pengedar narkoba pada Jumat (3/11/2023) lalu di jalan Iwan Maksum. 


Kasihumas Polres Labuhan Baru Ipru Parlando mengatakan, ES ditangkap dari disebuah pondok terbuka.


Dari ES polisi mengankan barang bukti narkoba sebanyak 4 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,30 gram.


 "Menurut tersangka barang haram tersebut diperolehnya dari AR sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap AR (DPO),"kata Parlando Minggu (5/11/2023).


Barang bukti lain yang disita 1 unit timbangan elektrik, Uang senilai Rp. 5.050.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android.


Mengenai pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.

Polres Labuhanbatu bertekad akan memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved