Dihamili Paman & Sepupunya, AZZ Gadis Yatim Piatu Cari Siapa Ayah Anaknya, Tes DNA Usai Anak Lahir

Bukannya dilindungi, AZZ justru dirudapaksa oleh sang paman (MRD) dan sepupunya sendiri (SNHD).

Kolase
Terungkap kondisi pilu AZZ yang dirudapaksa paman dan sepupunya 

TRIBUN-MEDAN.com - Benar-benar menyedihkan nasib AZZ (14), bocah yatim piatu di Medan, Sumatera Utara.

Bukannya dilindungi, AZZ justru dirudapaksa oleh sang paman (MRD) dan sepupunya sendiri (SNHD).

Kini bocah remaja 14 tahun tersebut tengah hamil delapan bulan.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan korban sempat mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Korban berulang kali melakukan percobaan bunuh diri usai menyadari dirinya hamil.

Petugas kepolisian memindahkan korban dari rumah pelaku untuk menyembuhkan traumanya.

Diketahui, korban yang merupakan anak yatim piatu tinggal di rumah pelaku sejak 2015.

Terungkap kondisi pilu AZZ yang dirudapaksa paman dan sepupunya
Terungkap kondisi pilu AZZ yang dirudapaksa paman dan sepupunya (Kolase)

Setelah kasus rudapaksa terungkap, istri MRD justru meminta korban menikah dengan SNSD dan tidak melanjutkan kasus ini.

“Korban merasa ketakutan juga karena kabar itu akan membuat istri pamannya marah.

Selain itu, ia sudah beberapa kali ingin mencoba bunuh diri,” jelasnya.

Pelaku SNHD merudapaksa korban sejak korban kelas VI SD sampai kelas III SMP.

Sedangkan pelaku MRD merudapaksa korban sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.

AKBP Feriana Gultom menerangkan korban akan menjalani tes DNA usai melahirkan untuk mengetahui ayah dari anaknya.

"Kami bekerja sama dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Tes DNA akan kami lakukan setelah si bayi lahir untuk mengetahui dan memfaktakan anak siapa ini," ucapnya.

Syarif Nur Hanif Dalimunthe, anak pertama Muhammad Ripin Dalimunthe, yang juga tersangka dugaan pemerkosaan terhadap AZZ, sepupu dari ibunya, siswi kelas III SMP swasta di Medan hingga hamil delapan bulan.
Syarif Nur Hanif Dalimunthe, anak pertama Muhammad Ripin Dalimunthe, yang juga tersangka dugaan pemerkosaan terhadap AZZ, sepupu dari ibunya, siswi kelas III SMP swasta di Medan hingga hamil delapan bulan. (Tribun Medan/website direktori.usu.id)

MRD Terancam Dipecat

MRD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat dari pekerjaannya usai menjadi tersangka kasus rudapaksa.

Inspektur Daerah Sumut, Lasro Marbun menyatakan perbuatan MRD masuk ke dalam pelanggaran berat dan Pemprov Sumut tidak mentolerir kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu, umurnya (korban) sekitar 14.

Saya kira sih masih di bawah umur."

"Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," tegasnya, Sabtu (4/11/2023).

Ia menyerahkan proses penyelidikan kepada petugas kepolisian dan mendukung aparat mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berarti sudah ditangani sama kepolisian.

Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," lanjutnya.

Kini, MRD sudah dibebastugaskan dari guru ASN di SMK Negeri 14 Medan agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar.

"Berikutnya kita ikuti proses hukum, apabila proses hukum sudah dijatuhkan gitu atau tersangka.

Kemungkinan akan dibebaskan dari tugas.

Setelah itu, kita lihat keputusan akhir dari pangadilan," tandasnya.

MRD Ditangkap, SNHD Masih Buron

Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan MRD ditangkap di rumahnya pada Senin (30/10/2023) malam.

"Tersangka kita amankan pada Senin malam di kediamannya di daerah Kecamatan Medan Perjuangan," bebernya, Kamis (2/11/2023).

MRD telah menjalani pemeriksaan, namun tersangka belum mengakui perbuatannya.

Anak pertama MRD yang berinisial SNHD (24) juga ikut merudapaksa korban dan kini masih buron.

"Dia tidak ngaku.

Padahal korban mengaku dirudapaksa setahun belakangan," tuturnya.

Tindakan rudapaksa dilakukan MRD di sejumlah tempat seperti di kamar, ruang tamu hingga dapur.

"Tersangka melakukan malam hari di kamar, di ruang tamu, dapur saat malam hari ketika istri pelaku tidur dia datang ke kamar korban.

Dilakukan di rumah yang sama," ungkapnya.

AKBP Feriana Gultom menambahkan MRD melakukan rudapaksa usai pulang dari ibadah haji pada 2022 lalu.

"Pengakuan korban begitu (pulang berhaji) bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023.

Paling duluan melakukan anaknya dulu, saat korban masih kelas VI SD.

Mungkin korban belum haid jadi belum hamil," pungkasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved