Viral Medsos

PDIP Sebut Gibran Sudah Digolkarkan Maka Bukan Bagian PDIP Lagi, Golkar: Gibran Belum Resmi Kader

Gonjang-ganjing partai politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sekaligus bacawapresnya Prabowo Subianto.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
Cawapres Gibran Rakabuming Raka 

"Yang penting menang dulu. Setelah menang kita menang lagi," tegas Airlangga. 

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono angkat bicara soal informasi bahwa putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi kader Golkar.

Dave meminta agar awak media menunggu hal tersebut diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Menurut dia, pengumuman itu akan disampaikan saat HUT Golkar hari ini. Adapun PDI-P menganggap Gibran sudah bukan kader PDI-P lagi usai resmi menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: PDIP Sebut Prabowo-Gibran Cerminan Neo Orba, Gerindra Balas Sindir: PDIP Sudah Tak Pede Lagi

Besok Putusan MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) siap mengumumkan hasil sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres, pada Selasa, 7 November 2023 besok.

MKMK menyatakan telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, MKMK telah menerima 21 laporan yang masuk soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Hakim Konstitusi MK dilaporkan atas pelanggaran etik terhadap putusan perkara syarat usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Sembilan Hakim Konstitusi pun diperiksa Majelis Kehormatan MK.

Bahkan, Ketua MK, Anwar Usman diperiksa dua kali oleh Majelis Kehormatan MK.

Jelang putusan Majelis Kehormatan MK yang akan dibacakan pada 7 November besok, Anwar mengaku siap atas kemungkinan sanksi yang akan ia terima.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshididqie menyebut bukti telah lengkap, termasuk rekaman CCTV, soal materi gugatan yang sempat ditarik lalu diajukan kembali ke MK.

Putusan ini nantinya akan menjawab masing-masing tuduhan atau laporan dari pelapor. Bukan hanya memeriksa 9 hakim, MKMK juga telah memeriksa lima pelapor dalam persidangan.

Salah satu pelapor menyebut, putusan hakim konstitusi soal perkara syarat batas usia capres cawapres, telah melanggar konstitusi undang-undang dasar 1945.

Karena itu, pelapor meminta MKMK untuk memberhentikan secara tidak hormat tiga hakim yang menyetujui putusan itu, atas nama Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved