Breaking News

Apel Gabungan ASN Pemkab Langkat Doakan Palestina Terbebas dari Penjajahan

Apel gabungan yang di ikuti ASN dijajaran pemkab Langkat hari ini sedikit berbeda, yakni dengan ajakan Plt.Bupati Langkat untuk mendoakan Palestina

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kadis Koperasi H.Syahrizal,S.Sos,M.Si saat memimpin doa agar pertikaian dan pembataian di Palestina segera berakhir. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH di wakili Staf Ahli Bid. SDM, Sosial dan Kemasyarakatan H. Sujarno, S.Sos. M.Si bertindak sebagai pembina Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, bertempat di Halaman Kantor Bupati, Senin 6 November 2023.


Apel gabungan yang di ikuti ASN dijajaran pemkab Langkat hari ini sedikit berbeda, yakni dengan ajakan Plt.Bupati Langkat untuk mendoakan bangsa Palestina segera terbebas dari penjajahan. 

Apel gabungan itu ditutup dengan do'a oleh Kadis Koperasi H.Syahrizal,S.Sos,M.Si yang pada intinya mendoakan agar pertikaian dan pembataian di Palestina segera berakhir.


Sementara itu, Staf Ahli Bid. SDM, Sosial dan Kemasyarakatan H. Sujarno,S.Sos. M.Si. yang mewakili bupati saat memimpin apel gabungan mengatakan, dalam upaya percepatan penanganan kawasan kumuh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan mendukung gerakan 100 persen akses air minum, 0 % permukiman kumuh dan 100 % akses sanitasi layak.

"Arah kebijakan pembangunan ini adalah pembangunan platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat," ujarnya.

Baca juga: 8 Doa Terbaik Mohon Pertolongan dan Keselamatan untuk Palestina, Lengkap Artinya


Kabupaten Langkat sesuai dengan SK Kumuh Nomor 648- 04/KA/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat 28 lokasi kawasan kumuh yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat.

Terkait hal tersebut ada tujuh indikator yang mendasari mengapa 28 lokasi tersebut dikategorikan sebagai kawasan kumuh di antaranya:


1. Kondisi Bangunan Gedung 
2. Kondisi jalan Lingkungan 
3. Kondisi penyediaan air minum 
4. Kondisi drainase Lingkungan 
5. Kondisi pengelolaan air limbah 
6. Kondisi pengelolaan persampahan 
7. Kondisi proteksi kebakaran


Ia menjelaskan, dengan tujuan kategori kawasan kumuh dalam penanganannya, tentu melibatkan kewenangan beberapa perangkat daerah, yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Pamong Praja. 

Baca juga: Syah Afandin Buka Gebyar Iramuda 3 Festival Anak Soleh di Gebang


"Untuk itu, diharapkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang salah satu tugasnya adalah berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah agar dapat mengkoordinir seluruh perangkat daerah terkait untuk saling berkolaborasi dan melakukan sinkronisasi," ucapnya.


Sehingga penanganan kawasan kumuh dapat lebih terarah dan memenuhi kaidah-kaidah perencanaan. sehingga ke depannya penanganan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Langkat dapat lebih terarah dan lebih optimal.


Ia menjelaskan, untuk dapat diketahui bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Langkat menangani rumah tidak layak huni sebanyak 184 unit selanjutnya tahun 2022 sebanyak 539 unit, dan pada tahun 2023 ini sebanyak 692 unit, melalui APBD Kabupaten Langkat dan 600 unit melalui APBN. 


"Sehingga total penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Langkat dari tahun 2021 sampai dengan 2023 sebanyak 2015 unit," papar Sujarno. 


"Saya instruksikan kepada dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Langkat untuk memprioritaskan penanganan rumah tidak layak huni, sehingga ke depannya tidak ada lagi rumah-rumah yang tidak layak huni di Kabupaten Langkat," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved