Viral Medsos
Dua Kata Ini yang Diucapkan Rafael Alun ke Anaknya Mario Dandy saat Dihadirkan Jaksa ke Persidangan
Dua kata yang diucapkan Rafael Alun kepada anaknya, Maro Dandy ketika dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dua kata yang diucapkan Rafael Alun kepada anaknya, Maro Dandy ketika dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan.
Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Mario Dandy dihadirkan sebagai saksi di sidang tersebut.
Rafael berterima kasih karena sudah 8 bulan tak bertemu anaknya.
Baginya, ini adalah momen untuk melepas rindu setelah lama tak berjumpa.
Tiba di ruang sidang, Mario Dandy menghampiri Rafael dan mencium tangannya.
Rafael menyambut Mario dengan pelukan erat. "Jalani, hadapi," kata Rafael Alun kepada Mario.
Meski ditahan dan ditetapkan tersangka gratifikasi, raut wajah Rafael tampak tenang.
Ia tak terlihat gusar menghadapi persidangan.
Sebagai ayah, Rafael seperti hendak memberi pelajaran kepada Mario untuk tetap tegar menghadapi kenyataan sepahit apapun.
Mario Dandy sebelumnya juga menjalani proses hukum sebagai terdakwa penganiayaan David Ozora.
Ia divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara.
Tentu saja hal itu tak mudah untuk diterima Mario karena selama ini hidup enak.
Orang tuanya kaya raya dan bisa memberi fasilitas apapun. Termasuk bersenang-senang.
Namun, kini situasinya berbeda.
Mario Dandy harus merasakan kekangan dan dinginnya tembok penjara dalam waktu yang tak sebentar.
Besaran Uang Jajan Mario Rp 6 Juta Per Bulan saat SMA dan Rp 2 Juta saat Masih SMP.
Terungkap besaran uang saku atau uang jajan yang diterima Mario Dandy Satrio selama bersekolah saat masih SMP dan SMA. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pda Senin (6/11/2023),
Putra mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo itu bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat sang ayah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, Mario mengatakn uang jajannya itu dari orangtuany.
Mario mengatakan bahwa dirinya menerima uang saku Rp 2 juta per bulan selama duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian naik menjai Rp 6 juta per bulan saat duduk di bangku SMA.
“Di BAP (berita acara pemeriksaan) Saudara menjelaskan, ‘uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta periode tahun 2016 sampai 2019 sekitar Rp 2 juta per bulan."
"Dan apabila ada kebutuhan lainnya, saya meminta tambahan ke ibu saya’, betul?” tanya jaksa penuntut umum ke Mario dikutip dari Kompas.com.
“Betul,” jawab Mario.

Mario juga mengonfirmasi bahwa uang saku yang diberikan orangtuanya naik menjadi Rp 4 juta per bulan semasa dia SMA.
Menurut Mario, dirinya menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, selama 2019-2021.
“Tadi kan kalau SMP (uang saku) Rp 2 juta per bulan, SMA berapa?” tanya jaksa ke Mario.
“Rp 4 juta,” jawab Mario.
Tampak Jaksa di dalam ruangan merasa kaget dan saling melihat satu sama lainnya di ruang persidangan.
Ketika Mario menginjak kelas 2 SMA, terjadi pandemi Covid-19 sehingga pembelajaran di SMA Taruna Nusantara dilakukan secara daring.
Mario pun kembali ke Jakarta dan tinggal bersama orangtuanya.
Menyusul perpindahan itu, uang saku Mario naik menjadi Rp 6 juta per bulan.
Mario menyebut bahwa sejak SMP, uang saku tersebut diberikan orangtuanya melalui transfer rekening bank sang ibu.
“Pada saat itu tinggal di rumah Simprug, Jakarta Selatan, uang saku saya pada saat itu menjadi Rp 6 juta per bulan yang diperoleh dari ibu,” ucap jaksa membacakan BAP Mario, yang dikonfirmasi oleh Mario.
Mario tak menuntaskan pendidikannya di SMA Taruna Nusantara.
Ia melanjutkan studi tingkat atas di SMA Tirtamarta, Pondok Indah, Jakarta Selatan, selama 2021-2022.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menggali informasi soal dugaan keterlibatan ibunda Mario, Ernie Meike Torondek, di perkara ini.
Kepada Mario, jaksa bertanya mengenai pekerjaan sang ibu.
“Apa pekerjaan ibu Saudara?” tanya jaksa.
“Ibu rumah tangga,” jawab Mario.
Mario mengaku tak tahu menahu bahwa ibundanya menjadi komisaris di sejumlah perusahaan milik sang ayah yang diduga menjadi sumber gratifikasi.
“Tahu ibu Anda sebagai komisaris?” tanya jaksa.
“Enggak tahu,” jawab Mario.
“PT Cubes Consulting tahu?” tanya jaksa lagi.
“Enggak,” kata Mario.
“PT Arme tahu?” lanjut Mario.
“Enggak tahu,” tutur Mario.

Adapun Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Selain itu, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.
Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Tinggal Kenangan, Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang, Uangnya Buat Bayar Ganti Rugi ke David Ozora
Baca juga: Anak Rafael Alun Senang, Mario Dandy Batal Bayar Restitusi 120 M, Pengacara: Kami Senang Sekali
Baca juga: MISTERI Derita Dunia Ditanggung Mahasiswi CA, Meninggal Tak Wajar di Mobil dan Tinggalkan Dua Surat
Baca juga: Mahasiswi Unair CA yang Ditemukan Tewas di Mobil Meninggalkan 2 Surat, Berikut Isinya
Baca juga: TERNYATA Ada 2 Surat yang Ditinggalkan Mahasiswi Unair CA, Satu untuk Ibunya dan Satu untuk Pamannya
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.