Polres Labuhanbatu

Jual Shabu, NS Ditangkap Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria pengedar sabu inisial NS (35) Warg Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria pengedar sabu inisial NS (35) Warg Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (07/11/2023) sekira pukul 00.10 WB.Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria pengedar sabu inisial NS (35) Warg Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (07/11/2023) sekira pukul 00.10 WB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria pengedar sabu inisial NS (35) Warg Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (07/11/2023) sekira pukul 00.10 WB.

NS diamankan oleh Team dari Kapolsek Bilah Hilir Iptu  SM Lbn Gaol SH, MH di rumahnya

Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH mengatakan, Pada hari Senin (06/11/2023) sekira pukul 23.00 WB Team mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NS sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya sekira pukul 23.40 WIB, Team melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan pelaku NS sedang berada depan rumahnya dengan menyandang tas berwarna coklat diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Dengan sigap langsung dilakukan penggeledahan terhadap NS dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram/bruto dari dalam tasnya "ujar Kasi Humas.

Petugas pun mengamankan sejunmlah barang bukti 1 unit Handphone Android merek OPPO warna biru,  pipet berbentuk sekop, sebungkus klip transparan ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil berisi narkoba yang digeledah dari NS.

Kemudian 1 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp.140.000 dan buah tas sandang kulit warna coklat.

Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved