Berita Viral
MKMK tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Beri Sanksi 6 Hakim Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak bisa koreksi putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres.
Hal itu terkuak dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
Selain itu MKMK juga mejatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 6 hakim konstitusi.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."
Baca juga: VIRAL Manajer Toko Tilap Uang Rp1,3 M, Gaya Hedon Fuja Fauziah, Rutin ke Bali dan Pamer Barang Mewah
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan keenam hakim secara bersama-sama terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.
"Praktik benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena Para Hakim Terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan," kata Jimly membacakan putusan kolektif, di gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Keenam hakim tersebut telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Jimly Asshiddiqie.
Sehingga, Jimly menegaskan, MKMK menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi terlapor tersebut.
"Menjatuhkan sanski teguran lisan secara kolektif kepada Para Hakim Terlapor," katanya.
Baca juga: VIRAL Gadis Nekat Buat Acara Pemakamannya Sendiri Usai Pernikahan tak Direstui Ortu, Lupakan Mantan
Sebelumnya diberitakan, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.
Perkara itu harus disidang ulang tanpa hakim tersebut. Pijakan hukum ini sebelumnya digunakan salah satu pelapor, Denny Indrayana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.