Berita Viral

MKMK tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Beri Sanksi 6 Hakim Konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK

Kompas TV
MKMK tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Beri Sanksi 6 Hakim Konstitusi 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  tak bisa koreksi putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres.

Hal itu terkuak dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

Selain itu MKMK juga mejatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 6 hakim konstitusi.

MKMK Bacakan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Sore Ini Pukul 16.00 WIB
MKMK Bacakan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Sore Ini Pukul 16.00 WIB (Dok. Kompas TV)

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

Baca juga: VIRAL Manajer Toko Tilap Uang Rp1,3 M, Gaya Hedon Fuja Fauziah, Rutin ke Bali dan Pamer Barang Mewah

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan keenam hakim secara bersama-sama terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

"Praktik benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena Para Hakim Terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan," kata Jimly membacakan putusan kolektif, di gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

MKMK tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Beri Sanksi 6 Hakim Konstitusi
MKMK tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Beri Sanksi 6 Hakim Konstitusi

Keenam hakim tersebut telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Jimly Asshiddiqie.

Sehingga, Jimly menegaskan, MKMK menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi terlapor tersebut.

"Menjatuhkan sanski teguran lisan secara kolektif kepada Para Hakim Terlapor," katanya.

Baca juga: VIRAL Gadis Nekat Buat Acara Pemakamannya Sendiri Usai Pernikahan tak Direstui Ortu, Lupakan Mantan

Sebelumnya diberitakan, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.

Perkara itu harus disidang ulang tanpa hakim tersebut. Pijakan hukum ini sebelumnya digunakan salah satu pelapor, Denny Indrayana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved