Berita Viral
TANGIS Pelaku Bully Siswa SD di Bekasi, Tak Nyangka Fatir Diamputasi: Memang Salah Bercanda?
Beginilah tangis pelaku bully berinisial L (12) terhadap teman sebaya SD di Bekasi yakni Fatir alias FAA (12) yang harus diamputasi usai ditendang ole
Hal ini diungkapkan Sutrisna Wijaya, kuasa hukum terlapor berinisial L (12).
"Dia nangis bilang ke mamahnya 'memang saya salah bercanda sampai kaya gitu mah, kasihan sama korban sampai enggak punya kaki mah'," kata kuasa hukum terduga pelaku, Sutrisna Wijaya, dilansir dari Tribunjakarta.com, Selasa (7/11/2023).
Sutrisna mengaku kliennya merasa tertekan setelah kasusnya menjadi perhatian hingga memasuki proses hukum.
"Ada tekanan di anak, karena merasa cuman nyelengkat kok jadi separah ini masalahnya," kata Sutrisna.
Sutrisna mengungkapkan kliennya hanyalah anak biasa yang senang bermain dan bercanda layaknya anak-anak pada umumnya.
Baca juga: Caroline Angelica Sempat Peluk Erat Adiknya Sebelum Ditemukan Tewas Isap Gas Helium Dalam Mobil
Baca juga: Sempat Bohong, Terkuak Mario Dandy Diberi Uang Jajan Rp 6 Juta Saat SMA dan Rp 2 Juta Saat SMP
L, lanjut Sutrisna, tak pernah ada niat melakukan bullying.
Apalagi sampai mencelakakan teman sekolahnya saat masih menuntut ilmu di SDN Jatimulya 09 Bekasi.
"Si anak (L) merasa bersalah, tapi dalam posisi bercanda kalau dia tau akan separah ini mungkin enggak akan nyelengkat orang lain," ucapnya.
Dia dan keluarga kerap ditanya, hal ini membuat anak di bawah umur tersebut merasa tertekan dan mengganggu mentalnya.
"Karena informasinya ada tekanan di anak, karena merasa saya cuman nyelengkat kok jadi separah ini masalahnya," ujarnya.

Sementara kini, Penyidik Polres Metro Bekasi dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka.
Menanggapi hal itu, Sutrisna selaku kuasa hukum menegaskan, pihaknya mengikuti segala proses yang berjalan di Polres Metro Bekasi.
"Terkait langkah hukum kita mengikuti prosedur saja, kita juga sudah menemui penyidik terkait pemeriksaan saksi-saksi," kata Sutrisna.
Dia memastikan, kliennya bukan dari kalangan yang memiliki kekuatan mempengaruhi proses hukum apalagi kebal hukum.
Dia menegaskan, kliennya hanyalah anak dari seorang rakyat biasa yang patuh terhadap hukum yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.