Berita Viral
Tragis, Pria di Riau Kritis Dibacok Teman Sendiri, Gegara Belum Bayar Utang Rp 150 Ribu
Pelaku kini ditangkap Polsek Perhentian Raja di Kabupaten Kampar, Riau, atas kasus percobaan pembunuhan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gegara utang nyawa tak lagi berharga. Sorang pemuda di Riau bernama Namo Raya Sihombing (24) dianiaya temannya sendiri.
Kejadian ini terjadi di salah satu tempat jual beli sawit.
Pelaku diketahui merupakan temannya sendiri berinisial HL (38).
Pelaku kini ditangkap Polsek Perhentian Raja di Kabupaten Kampar, Riau, atas kasus percobaan pembunuhan.
Baca juga: VIRAL Manajer Toko Tilap Uang Rp1,3 M, Gaya Hedon Fuja Fauziah, Rutin ke Bali dan Pamer Barang Mewah
Akibat dari insiden itu, korban mengalami luka berat.
Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Rizki Masri mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan karena korban tak kunjung membayar utang sebanyak Rp 150.000.
"Motif pelaku sakit hati, karena korban selalu menjanjikan akan membayar hutang sebesar Rp 150.000 kepada pelaku," kata Rizki kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).
Rizki menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, Sabtu (4/11/2023).
Awalnya, pelaku mendatangi korban di salah satu tempat jual beli sawit.
Saat itu, pelaku datang menagih utang kepada korban.
Baca juga: Wanita Diceraikan Karena Tak Kunjung Hamil dan Idap Kanker, Sang Suami Pilih Turuti Ucapan Mertua
"Pada saat ditagih, korban belum mau membayar utang tersebut. Korban berjanji bayar apabila sudah ada uang," ujar Rizki.
Ucapan korban membuat pelaku marah.
Tanpa pikir panjang, pelaku membacok korban dengan parang yang dibawanya sebanyak dua kali di bagian perut dan punggung.
Korban yang mengalami luka langsung tumbang.
Pelaku pun kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Napi Narkoba Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ruang Tahanan Polres Bintan, Ini Tanggapan Kapolres
"Sejumlah warga yang melihat korban bersimbah darah, melaporkan ke Polsek Perhentian Raja.
Setelah mendapat laporan, kami langsung ke TKP. Korban saat itu kami temukan sudah bersimbah darah." sebut Rizki.
"Korban langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru." sambungnya.
Baca juga: Momen Airlangga Hartarto Tegaskan Presiden dan Calon Presiden di Depan Jokowi dan Prabowo
"Alhamdulillah, nyawa korban berhasil diselamatkan. Saat ini korban menjalani perawatan medis," terangnya.
Beberapa jam kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku.
Barang bukti yang diamankan sebilah parang yang digunakan pelaku membacok korban.
Saat ini, kata Rizki, pelaku telah ditahan di Mapolsek Perhentian Raja.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," kata Rizki.
Artikel ini diolah Tribunnewsmaker
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Gegara Utang Rp 150 Ribu Nyawa Tak Lagi Berharga
Pria Kritis Dibacok Teman Sendiri
Tribun Medan
utang
dibacok
ViralLokal
RIDWAN KAMIL Mulai Muncul Kembali ke Publik Setelah Hasil Tes DNA: Sudah Lega ya, Fitnah Besar Ini |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Nama 32 Menteri yang Harus Lepas Jabatan, MK Resmi Larang Rangkap Jabatan Komisaris |
![]() |
---|
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.