Viral Medsos
Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Mantan Peneliti ICW Donal Fariz Dicegah KPK ke Luar Negeri
Permintaan cegah tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangkut di kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Mantan Peneliti ICW Donal Fariz dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Permintaan cegah tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ketiga advokat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dicegah ke luar negeri.
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).
"Pihak yang dimaksud adalah advokat," imbuhnya.
Ali mengatakan pengajuan cegah yang pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan. Proses pencegahan ini dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidikan.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga advokat yang dicegah KPK ialah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Dihubungi terpisah, Febri belum mengetahui dirinya dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.
Dia memastikan tugasnya sebagai advokat dalam perkara Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai prosedur.
"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Febri cs sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL pada Senin (2/10/2023).
Saat itu Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat.
"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.
"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," imbuhnya.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.