Berita Nasional
MATI KUTU! Anwar Usman Tidak Bisa Ajukan Banding, Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasannya
Anwar Usman telah diputus bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil
TRIBUN-MEDAN.COM- Anwar Usman telah diputus bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Atas pelanggaran itu, Anwar kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibat pelanggaran ini, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi tersebut.
Pasalnya, pemberhentian terhadap Anwar Usman tersebut langsung berlaku sejak putusan dibacakan oleh Majelis Kehormatan MK.
Jimly menjelaskan, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Sementara putusan MKMK, kata Jimly hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
Selengkapnya tonton video :