Tribun Wiki

Wajib Tahu! Hutan Lindung di Deliserdang Tersebar di Lima Kecamatan Berikut

BPS Kabupaten Deliserdang mencatat ada sejumlah kawasan yang merupakan hutan lindung di Kabupaten Deliserdang

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ Nanda Fahriza
Mapala se-Sumut bersama Komisi B DPRD Sumut memantau lokasi ladang sawit yang diduga kuat mesuk di kawasan hutan lindung Deliserdang, Kamis (9/6/2016). 

Kecamatan Gunung Meriah memiliki hutan suaka alam seluas 2.954,15 hektare.

Kecamatan STM Hulu memiliki hutan suaka alam seluas 4.648,33 hektare.

Kecamatan Sibolangit memiliki hutan suaka alam seluas 3.612,77 hektare.

Kecamatan Kutalimbaru memiliki hutan suaka alam seluas 3.002,80 hektare.

Baca juga: Inilah Lima Kecamatan di Kabupaten Langkat dengan Penduduk Terbanyak

Kecamatan STM Hilir memiliki hutan suaka alam seluas 2.216,90 hektare.

Kecamatan Hamparan Perak memiliki hutan suaka alam seluas 2.867,17 hektare.

Kecamatan Labuhan Deli memiliki hutan suaka alam seluas 2.882,75 hektare.

Hutan Produksi Terbatas

Untuk hutan produksi terbatas di Kabupaten Deliserdang tersebar di tiga kecamatan.

Adapun kecamatan tersebut sebagai berikut:

Kecamatan Hamparan Perak, luas hutan produksi terbatasnya mencapai 2.018,86 hektare.

Kecamatan Percut Seituan, luas hutan produksi terbatasnya mencapai 2.191,66 hektare.

Baca juga: Inilah Kecamatan Dengan Penduduk Terbanyak di Kabupaten Deliserdang

Kecamatan Pantai Labu, luas hutan produksi terbatasnya mencapai 3.443,76 hektaare.

Dari jumlah tersebut, maka luas hutan produksi terbatas di Kabupaten Deliserdang mencapai 7.654,28 hektare.

Hutan Produksi

Kabupaten Deliserdang punya hutan produksi yang cukup luas dan banyak.

Hutan produksi ini tersbera di sembilan kecamatan dengan luas bervariasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved