Berita Viral

TERUNGKAP Isi Perjanjian Hibah Rumah Siti Marbiah dengan Anak Angkatnya, Kini Nyesal dan Sakit Hati

Seperti diketahui, Siti Marbiah (73) kini merasakan sakit hati mendalam kepada AY atau Andriyanita anak angkat yang sudah dibesarkannya sejak usia 2 t

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH
AY didampingi kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi terkait kabar dirinya tega mengusir ibu asuh 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya terungkap isi perjanjian hibah rumah Siti Marbiah dengan anak angkatnya.

Seperti diketahui, Siti Marbiah (73) kini merasakan sakit hati mendalam kepada AY atau Andriyanita anak angkat yang sudah dibesarkannya sejak usia 2 tahun.

Sebab tak hanya kasih sayang, Siti Marbiah bahkan rela memberikan seluruh harta yang ia miliki ke anak angkatnya. 

Namun bukannya mendapat perhatian di masa tua, Siti Marbiah kini harus menghadapi perseteruan dengan anak angkatnya tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, AY muncul didampingi oleh kuasa hukumnya mengaku kepergian nenek Marbiyah dari rumah adalah keinginan ibu angkatnya itu sendiri.

Namun pernyataan itu dibantah tegas oleh Siti Marbiah yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Jallas Boang Manalu,

Jallas juga membantah disebut telah menyebar fitnah atas permasalahan yang kini dihadapi Siti Marbiah dan anak angkatnya, AY.

"Kalau memang klien kami pergi atas kemauan sendiri seperti yang dia bilang, kenapa tidak dicari keberadaannya selama 8 bulan, " ujar Jallas, ketika dihubungi via telepon, Kamis (9/11/2023).

Adapun permasalahan ini timbul setelah anak angkat mengusir ibunya dari rumah yang telah dihibahkan padanya.

Fakta baru terungkap, AY disebut pernah membuat surat hibah pada tahun 2016.

Di mana isinya, uang hasil penjualan tanah dan bangunan rumah senilai Rp 700 juta.

AY didampingi kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi terkait kabar dirinya tega mengusir ibu asuh
AY didampingi kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi terkait kabar dirinya tega mengusir ibu asuh (TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH)

Uang senilai Rp 400 juta itu digunakan untuk membangun rumah baru.

Sedangkan, 200 juta juga akan diberikan kepada AY jika ia mau menjadi sebagai PPPK.

"Dari penjualan rumah dan tanah itu, sekitar Rp 400 juta digunakan untuk membangun rumah sedangkan sekitar Rp 200 juta-nya dikasih ke AY asal dia mau masuk PPPK. Sekitar Rp 100 juta lagi tabungan untuk keperluan klien kami, " katanya.

Namun, kenyatannya terbalik, YA mengaku membeli rumah tersebut seharga Rp 120 juta.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved