CPNS 2023

Berikut Format Penilaian dan Passing Grade Tes SKD CPNS 2023

Soal SKD dibagi menjadi tiga bagian: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pada tanggal 9 hingga 18 November 2023, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 dimulai.

Peserta akan dibagi berdasarkan waktu dan lokasi untuk mengikuti ujian SKD ini. Pengolahan nilai akan dilakukan pada tanggal 16 hingga 19 November 2023.

Nilai SKD ini akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Saat mengikuti tes SKD, peserta memiliki waktu 100 menit untuk menjawab 110 soal, sedangkan bagi peserta berkebutuhan khusus atau disabilitas memiliki waktu 130 menit.

Soal SKD dibagi menjadi tiga bagian: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Rincian dari ketiga tes tersebut adalah 30 soal untuk TWK, 35 soal untuk TIU, dan 45 soal untuk TKP.

Passing Grade

Untuk dapat lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus lulus ujian SKD dan memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan.

Nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut

Nilai ambang batas kelulusan TWK: 65

Nilai ambang batas kelulusan TIU: 80

Nilai ambang batas kelulusan TKP: 166

Nilai maksimum untuk TWK adalah 150, TIU 175, dan TKP 225. Total nilai maksimum untuk ujian SKD adalah 550 poin.

Format Penilaian Tes SKD
Format penilaian tes SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

- Untuk TIU dan TWK, jawaban yang benar bernilai 5 poin dan jawaban yang salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin.

- Untuk TKP, tidak ada jawaban yang salah, jawaban benar bernilai 1 hingga 5 poin, dan jawaban salah bernilai 0 poin.

Untuk lulus tahap SKD, peserta harus berhasil melewati TWK 65, TIU 80, dan TKP 166 dengan nilai ambang batas atau passing grade.

TWK menguji kedalaman pengetahuan calon peserta tentang kebangsaan Indonesia, yang terdiri dari pertanyaan-pertanyaan seputar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk TIU, ada tiga jenis tes: sinonim, antonim, kelompok kata, persamaan kata (analogi), dan tes berhitung atau logika matematika.

Kemudian, untuk TKP, peserta harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kontra radikalisasi.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved