Berita Viral

BIADAB ! Pemulung 81 Tahun di Jaksel Perkosa Remaja Berkali-kali Hingga Kemaluannya Robek

Adapun aksi bejat FW yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung dilakukan di rumah kontrakannya di Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.

Editor: Satia
ho
Ilustrasi Remaja Diperkosa Pemulung 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Biadab, seorang pemulung nekat memperkosa anak di bawah umur.

Pria lanjut usia ini melakukan asusila terhadap anak di bawah umur ini sudah berulangkali.

Seperti diketahui, anak baru gede (ABG) perempuan berinisial KC (16) mengalami luka di bagian kemaluannya setelah berkali-kali diperkosa oleh pria lansia berinisial FW (81).

Baca juga: Bursa Transfer Liga 1: Evan Dimas Kini Perkuat PSIS Semarang, Isu Pensiun Dini Terbantahkan

Luka itu diketahui setelah korban menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Adapun aksi bejat FW yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung dilakukan di rumah kontrakannya di Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.

"Kita telah melakukan visum terhadap korban. Nah dari hasil visum, jelas diketahui adanya perlukaan di area kelamin korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Yossi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis oleh Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT P3A), korban juga mengalami trauma.

Baca juga: Inilah Kecamatan yang Punya Hutan Lindung Terluas di Kabupaten Sergai

"Tentu saja dari hasil pemeriksaan, korban mengalami trauma atas peristiwa yang terjadi terhadap dirinya yang sudah berulang kali," ujar dia.

Korban diketahui sudah lebih dari 10 kali diperkosa oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali. Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali," kata Yossi.

Baca juga: DALANG di Balik Hilangnya Bayi 12 Hari Saat Tidur, Ternyata Rekayasa Mama Muda, Suami Tak Tahu

Yossi mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korban sejak akhir tahun 2022. Persetubuhan itu diperkirakan berlangsung selama tujuh bulan.

"Jadi menurut keterangan dari korban, aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan sejak akhir 2022 hingga pertengahan tahun 2023," ungkap dia.

Tak tahan dengan aksi bejat pelaku, korban pun mengadu kepada sang adik.

Aduan itu kemudian diceritakan kepada ibu korban yang selanjutnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Jalur Lintas Kecamatan di Karo Sempat Terputus Tertutup Material Longsor

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.

"Jadi awal mulanya antara korban ini sempat bercakap-cakap dengan adiknya, adik korban. Kemudian adik korban memberikan informasi ini kepada orangtuanya, kepada ibunya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, si ibu kemudian mengonfirmasi kebenaran itu kepada korban," ujar Yossi.

"Nah, saat itulah korban kemudian menceritakan secara detail kepada orangtuanya perihal peristiwa yang telah ia alami," tambahnya.

Baca juga: PILU Ayu Soraya Sudah Diselingkuhi, Kini Dituduh Ko Apex Hancurkan Karir Dinar Candy, tak Minta Maaf

Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Namun keduanya bertetangga.

Pelaku sering memberikan uang kepada korban dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Karena seringnya memberikan uang tersebut kepada si korban, kesempatan itulah dipakai oleh tersangka untuk mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan awalnya adalah mencabuli korban," kata Yossi.

Setelah aksi pencabulan itu, FW yang berprofesi sebagai pemulung masih terus memberikan uang kepada KC hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban.

Baca juga: Bawaslu Dairi Beri Waktu 3 Hari kepada Seluruh Partai Politik untuk Tertibkan APK Secara Mandiri

"Karena merasa aman, sehingga tersangka kemudian melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di rumahnya, yakni dengan cara membawa korban yang memang tinggalnya berdekatan atau tetangga," ujar Yossi.

"Korban pun sering datang ke rumah tersangka, di situlah tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya untuk menyetubuhi korban," imbuh dia.

Kini polisi telah menangkap FW dan menetapkannya sebagai tersangka. FW ditangkap tak lama setelah ibu korban berinisial E membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terhadap tersangka kami kenakan persangkaan pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelas Yossi.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved