Viral Medsos
WAMENKUMHAM Eddy Hiariej 'Menghilang' setelah Tersangka di KPK, Ini Pesan Menteri Yasonna Laoly
Keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kini tidak diketahui
TRIBUN-MEDAN.COM - Keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kini tidak diketahui setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap oleh KPK.
Bahkan, Menteri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tak tahu keberadaan wakilnya itu setelah KPK mengumumkan ke publik status tersangka Eddy.
Yasonna berkilah bahwa dirinya baru saja kembali dari luar negeri. Sehingga tidak tahu keberadaan Eddy Hiariej.
Meski tak tahu keberadaan Eddy Hiariej saat ini, Yasonna Laoly hanya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga mempersilakan KPK memproses kasus tersebut.
"Silakan saja proses, tapi kita harus hormati ada azas praduga tak bersalah,"ujar Yasonna, Senin (13/11/2023).
Wamenkumham Eddy Hiariej Disebut di Luar Kota
Sementara, dikutip dari Kompas TV, Selasa (14/11/2023), Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menegaskan Eddy Hiariej sampai saat ini belum mengetahui terkait statusnya itu. Pasalnya, Eddy Hiariej belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik).
Tubagus Erif Faturahman mengatakan, Eddy Hiariej tidak tahu-menahu tentang penetapan tersangka (seperti) yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan, dan juga belum menerima sprindik atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Di sisi lain, informasi dari Karo Humas Kemenkumham Hantor Situmorang mengabarkan bahwa Eddy Hiariej saat ini sedang melaksanakan tugas di luar kota.
Kata Hantor Situmorang, Eddy Hiariej belum ke kantor, karena masih di luar kota, Jumat (10/11/2023).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp 7 miliar.
KPK juga menemukan transaksi janggal di rekening dua asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariaj.
Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan IPW ke KPK pada 14 Maret 2023.
Eddy Hiariej Didesak Lepas Jabatan Wamenkumham
Sementara, Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, mendesak Eddy Hiariej agar melepas jabatannya sebegai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
"Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," kata Deolipa dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Menurut Deolipa, Eddy Hiariej mesti fokus menghadapi proses hukum di KPK. Jika tidak ingin mengundurkan diri, Deolipa meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberhentikan Eddy Hiariej.
Deolipa minta Menkumham Yasonna responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah. "Jadi, kita minta pak Menteri Yasonna responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah,"imbuh dia.
KPK Temukan Transaksi Janggal di Rekening 2 Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan transaksi janggal di dua rekening asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Penemuan ini diperoleh KPK setelah menggandengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna penyelidikan mendalam terkait dengan temuan ini.
Rekening tersebut diduga menjadi aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.Adapun Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Kedua perkara itu diduga terjadi pada 2022 yang lalu. "Kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang berikutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dalam proses penyidikan, sebagai bahan materi penyidikan," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023) dikutip dari Kompas Tv.
KPK pun mengaku telah banyak mendapatkan bukti setelah melakukan penelusuran bersama PPATK.
"Kami sudah lama ada sinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan juga transaksi yang mencurigakan termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM ini kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK," ungkap Ali.
Berawal dari Laporan Ketua IPW ke KPK
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.
Pada saat itu, Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.
Sugeng menjelaskan ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana. Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.
Bukti elektronik itu berupa tangkapan layar sebuah chat di mana Eddy Hiariej mengakui Yogi Ari Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.
"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," tutur Sugeng saat itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara peristiwa kedua yaitu adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosi.
"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.
Sugeng pun menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Kemudian, pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus. Alhasil, kata Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).
Dalam hal ini, Sugeng mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Namun, HH sudah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, bakik badan lah gitu ya,'," kata Sugeng.
Lalu terkait pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikembalikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer. Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.
"Apa artiya? Yang penerimaan tunai Rp 3 miliar terkonfirmasi diakui. Tetapi, pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH, itu perbuatan kedua," beber Sugeng.
Selanjutnya, peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.
"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng.
(*/Tribun-medan.com/Tribun Network/thf/Tribunnews.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka
Tersangka di KPK
Menteri Yasonna Laoly
Prof Eddy Hiariej
Eddy Hiariej Menghilang
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.