Achiruddin Hasibuan
Berkas TPPU Achiruddin Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan ke Penyidik Polda Sumut
Berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Achiruddin Hasibuan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Achiruddin Hasibuan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pengembalian berkas perkara (P19) dikarenakan adanya beberapa petunjuk yang belum lengkap.
Pengembalian tersebut lanjut Yos, diharapkan penyidik Polda Sumut dapat melengkapi berkas perkara.
"Koordinasi pun akan dilakukan untuk hal ini," kata Yos, Rabu (15/11/2023).
Ia menegaskan, kapan pun penyidik ingin menanyakan sesuatu, maka tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan merespon.
"Kesemuanya, demi mendapatkan berkas yang berkualitas," tandas Yos.
Dalam kasus ini sendiri AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 12 huruf B UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut turut menyita uang sebesar Rp 53 juta dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.
Uang itu disita dari Bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.
Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari Edy, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
"Uang total Rp 53 jt dari Bank Mandiri dan Bank Sumut,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).
Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah yakni jenis Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil gratifikasi serta pencucian uang.
"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti. Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta," ujarnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Sialahi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak bersalah dalam perkara solar ilegal.
Adapun isi amar putusan tersebut, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," ucap hakim Oloan Silalahi diruang Cakra IV PN Medan.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.