Polres Labuhan Batu

Mencuri Handpone dan Diamankan Polres Labuhan Batu Lewat Operas Sikat Toba 2023

Tim Opsnal Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian dari jendela kamar milik Zubaidah Nasution

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Tim Opsnal Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian dari jendela kamar milik Zubaidah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU -Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pencurian dan pemberatan dalam rangka Ops Sikat Toba -2023 di Dusun V Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Kasi Humas Polres Labuhan Batu, Iptu, Rabu (15/11/23) mengatakan, Tim Opsnal Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian dari jendela kamar milik Zubaidah Nasution.

Pelaku bernama SL (36), penduduk Kampung Bila Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kasi Humas IPTU Parlando Mengatakan, Zubaidah sadar kehilangan saat terbangun dar tidur Pada Senin  21 November 2022 pukul 02.00 WIB.

Saat itu Zubadah terkejut melihat kepala dan tangan seorang yg tidak dikenalnya keluar dari jendela kamar.

Zubadah kehilangan dengan kerugian sebesar Rp 6.850.000.- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Mendapat Laporan dari korban langsung Team Opsnal Polsek Panai Tengah di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda DP Samosir mencek TKP dan memeriksa saksi, untuk melakukan penyelidikan akan pelakunya.

Dari hasil Penyelidikan keterangan para saksi serta informasi dari masyarakat di ketahui keberadaan pelaku.

Pada hari Selasa 14 November 2023 pukul 01.30 WIB  pelaku ditangkap di jalan umum Kampung Bilah DS Kampung Bilah Kecamatan Bilah hilir.

DS membawa pelaku SL beserta barang bukti ke Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hasil interogasi terhadap pelaku, SL mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut pada hari Senin 21 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib dengan cara mencongkel jendela kamar kemudian memanjat jendela dengan naik keatas jeregen yang berada di tempat tersebut dan masuk melalui jendela kamar.

Dari hasil pengakuan pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa 1 buah kotak HP IPHON 8+ Warna Gold dengan nomor IMEI 358688095770509, 1 buah kotak HP Merk Vivo Y21 Type 1905 Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 867541049825776 dan IMEI 2 : 867541049825768, 1 unit HP merk Vivo Y21 Type 1904 warna merah dengan nomor IMEI : 867541049825776 dan IMEI 2 : 867541049825768 dan 1 buah jeregen. Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved