Diskotek Key Garden
Pemprov Sumut Tak Pernah Keluarkan Izin Diskotek Key Garden, bakal Diberikan Sanksi Berikut
DPMPTSP Sumut tegaskan tak pernah mengeluarkan izin Diskotek Key Garden yang berada di Desa Namo Rube Julu.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menegaskan tak pernah mengeluarkan izin Diskotek Key Garden yang berada di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution usai menggelar rapat dengan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan forkopimda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.
"Di lokasi Key Garden yang berada di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, tidak pernah dikeluarkan izin diskotek oleh dinas DPMPTSP Sumut," ujar Faisal, Rabu (15/11/2023).
Lanjut Faisal, jika lokasi berdirinya diskotek yang dikelola Samsul Tarigan berada di kawasan perkebunan.
Bahkan, sebagian bangunan yang terdapat di dalam areal tersebut, tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung.
"Terhadap bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin," ujar Faisal.
Kadis DPMPTSP Sumut ini juga menambahkan, ditemukannya juga pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.
"Dan dilokasi Key Garden dari hasil penegakan hukum, ditemukan dugaan peredaran narkoba, tindak pidana perjudian, tindak pidana prostitusi, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan," ujar Faisal.
Sedangkan itu, Faisal mengatakan masing-masing dinas atau instansi terkait segera menyegel dengan memasang plang sesuai dengan kewenangan bila tidak memiliki izin.
Sementara itu, Pemkab Deliserdang telah mencabut IMB nomor 503.570.647/0191/DPMPTSP DS/IX/2020 atasnama Mulyadi Barus.
Artinya bangunan Diskotek Key Garden yang sudah berdiri sejak lima tahun silam ini akan dirobohkan
"Melakukan sanksi administrasi berupa penertiban atau pembongkaran bangunan yang ada di Key Garden dan sekitarnya yang tidak memiliki IMB/PBB," tutup Faisal.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Lirik Lagu Batak Kado Ulang Tahun, Dipopulerkan Trio Santana |
![]() |
---|
Viral Pengantin Wanita Disiksa dan Dipermalukan Sekelompok Pria, Respons Mempelai Pria Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Lirik Lagu Batak Ikkan Robus, Dipopulerkan Erick Sihotang |
![]() |
---|
Medan Jadi Panggung Pesta Literasi Indonesia 2025, dari Diskusi hingga Bazar Buku |
![]() |
---|
Lirik Lagu Batak Bunga Namalos, Dipopulerkan Trio Satahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.