Sumut Terkini
Miliki Sabu 28 Kilogram, Pengadilan Negeri Sei Rampah Vonis Mati Aceh
vonis dibacakan Zulfikar Siregar sebagai Hakim Ketua dan Steven Putra Harefa, SH MKn, selaku hakim anggota saat melakukan persidangan secara daring
TRIBUN-MEDAN.com,SEIRAMPAH - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis mati pada Syahrial alias Aceh terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 28 kg.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alias Aceh dengan pidana mati," kata Humas PN Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023)
Ia menyebutkan, vonis dibacakan Zulfikar Siregar sebagai Hakim Ketua dan Steven Putra Harefa, SH MKn, selaku hakim anggota saat melakukan persidangan secara daring, Rabu (15/11/2023).
Iskandar Dzulqornain menambahkan, selain vonis pidana mati terhadap Syahrial alias Aceh, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pada rekan lainnya Rian Abdillah.
Rian dihukum pidana penjara selama 20 (dua dan denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
"Atas putusan tersebut terdakwa Syahrial alias Aceh menyatakan mengajukan Banding. Sementara itu terdakwa Rian Abdillah alias Rian menyatakan menerima putusan, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Iskandar.
Ia menjelaskan, para terdakwa telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair , Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut dikatakan Iskandar Dzulqornain, berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa terdakwa Syahrial alias Aceh yang terafiliasi dengan sindikat peredaran Narkotika sabu dari Ade (DPO) asal Malaysia.
Syahrial bertugas menjemput dan mengantar Paket sabu sebanyak 28 Kg dari Rantau Prapat menuju Medan.
Sedangkan terdakwa Rian Abdillah alias Rian adalah teman dari terdakwa Syahrial alias Aceh yang sepeda motornya ingin dipinjam oleh terdakwa Syahrial.
Namun karena tidak mau meminjami dengan lepas kunci akhirnya terdakwa Rian Abdillah ikut untuk pergi ke daerah Rantau.
Di tengah perjalanan terdakwa Rian Abdillah baru mengetahui bahwa maksud dan tujuan ke Rantau Prapat adalah untuk menjemput sabu sebanyak 28 Kg.
Dalam perjalanan kembali ke Medan, di daerah Serdangbedagai para terdakwa mengalami kecelakaan tunggal selanjutnya karena mencurigakan para terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Serdang Bedagai.
(cr12/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.