Berita Sumut
Pj Gubernur Sumut Sebut UMP 2024 Masih Dibahas, Partai Buruh Tolak Rumusan Kemnaker RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tengah menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tengah menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin mengatakan, penggodokan UMP 2024 nantinya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.
Baca juga: Partai Buruh dan Serikat Pekerja Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Tahun 2024
"Masih digodok, kita lihat dari atas pengusaha dan pekerja (saran dan masukan soal UMP 2024)," kata Hassanudin, Kamis (16/11/2023).
Hassanudin menjelaskan, Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan Dewan Pengupah Sumut akan menggelar diskusi bersama asosiasi pengusaha, buruh dan stekholder terkait, membahas tentang UMP Sumut 2024.
"Pasti ketemu, kita temukan (antara pengusaha dan buruh)," tuturnya.
Lebih lanjut, Hassanudin belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pertemuan membahas UMP Sumut 2024 itu.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan, PP 51 tahun 2023, sebagai pedoman untuk menetapkan UMP Sumut 2024.
Setelah itu, dilaporkan ke Pj Gubernur Sumut untuk selanjutnya diputuskan dan ditetapkan.
"Nanti kita laporkan ke Pj Gubsu. Pada prinsipnya Pemerintah kan, enggak boleh melanggar aturan. Harus sesuai dengan aturan. Pedoman kita aturan PP itu," tegas Haris.
Untuk diketahui, PP 51 tahun 2023 ini, sebagai perubahan atas mencabut PP sebelumnya, Nomor 36 tahun 2023.
Di mana, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebelumnya menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp 2.710.493, naik Rp187.883 atau (7,45) persen dari tahun sebelumya.
Terkait kapan akan dibahas soal kenaikan UMP tahun 2024 ini. Haris mengungkapkan dalam waktu dekat ini, bersama Dewan Pengupahan Sumut, organisasi pekerja atau buruh dan stekholder terkait.
"Segera, mungkin luas kita sudah ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk mengambil kesepakatan masing-masing. Habis itu, sebelum tanggal 21 sudah diterapkan oleh Pj Gubernur Sumut," ucap Haris.
Setelah ditetapkan UMP tahun 2023, Haris mengungkapkan baru menjadi rujukan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
"Iya, Karena gini, UMK itu sesusai UMP, UMP ditetapkan baru UMK. Paling lama akhir bulan November sudah di tetapkan," jelas Haris.
Menyikapi tuntutan dari Partai Buruh menuntut kenaikan UMP tahun 2024 naik 15 persen dari UMP 2023. Haris mengatakan, UMP bukan saja didasari dengan keinginan dari buruh, tapi harus juga mendengar saran dan pendapat dari perusahaan.
"UMP itukan bukan hanya berpikir tentang buruh saja, tapi bagaimana kelangsungan ekonomi Indonesia. Jadi kalau upah minimun tinggi naiknya, perusahan tentu akan kesulitan bahkan bisa colab," jelas Haris.
Tolak Rumusan Penetapan Upah 2024
Ketua Exco Partai Buruh Kota Pematang Siantar, Eljones Simanjuntak menolak rumusan Kementerian Tenaga Kerja RI dalam menaikkan upah minimum buruh pada tahun 2024 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sebagaimana diketahui dalam rumus tersebut yakni, UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α), maka diprediksi upah minimum provinsi tidak sampai 5 persen pada tahun 2024 nanti.
Adapun Partai Buruh melalui Presiden Said Iqbal sebelumnya mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum di Tahun 2024 sebesar 15 persen.
"Bahwa Partai Buruh Kota Pematang Siantar menolak keras PP 51 tahun 2023 karena dinilai isinya tidak sesuai dengan harapan para buruh di Kota Pematang Siantar. Partai Buruh Kota Pematang Siantar akan turun ke jalan menyuarakan kepentingan buruh dengan harapan untuk memperjuangkan kenaikan upah sebesar 15 persen," kata Eljones, Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya bersama Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara, kata Jones, mereka sudah melakukan aksi di Medan.
Kenaikan upah 15 persen tersebut sudahlah pantas dan patut karena penyesuaian dengan kenaikan harga-harga sembako yang sangat dibutuhkan para kaum buruh.
"Buruh Kota Pematang Siantar berharap Pemko Siantar menerima aspirasi yang akan disampaikan oleh para buruh melalui serikat-serikat buruh dalam aksinya nanti," kata Jones.
Baca juga: UMK 2024 akan Diumumkan Akhir Bulan Ini, Kadisnaker Medan: Belum Bisa Pastikan Bakal Naik atau Tidak
Senada dengan Jones, Sahrul selaku Sekretaris Exco Partai Buruh Kabupaten Simalungun juga mengaku keberatan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat pada tahun 2024 nanti.
Sejauh ini pengurus partai di Simalungun masih terus seirama dalam langkah pengurus pusat partai.
"Kita tetap tunggu instruksi dari pusat tentang perkembangan selanjutnya. Sikap Partai Buruh Simalungun satu pendapat dengan (pengurus pusat). Karena dengan melambungnya harga harga kebutuhan pokok selama ini. Harapan kita buruh harus sejahtera," katanya.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.